Berita

Pengacar Hotman Menghangatkan Lagi Makanan Yang Dipesannya/Ist

Hiburan

Takut Virus Corona, Pengacara Hotman Paris Panaskan Lagi Makanan Yang Dipesannya Dari Restoran

KAMIS, 19 MARET 2020 | 13:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengacara kondang Hotman Paris benar-benar menerapkan imbauan pemerintah untuk lebih banyak diam di rumah dan menghindari kerumunan.

Kamis (19/3) pagi tadi, Hotman nampak mengisi waktunya dengan menyibukkan diri di dapur rumahnya. Jika selama ini ia begitu sibuk, kali ini pria kelahiran Laguboti, Sumatera Utara itu menyempatkan memasak sarapan untuk anak-anaknya.

Makanan itu sebenarnya adalah lauk matang yang sudah ia pesan dari restoran. Namun, di tengah ancaman virus corona, Hotman memanaskan kembali lauk matang tersebut demi rasa aman bagi anak-anak dan keluarganya.


"Beli nasi uduk matang dan ayam udah matang dari resto! Tiba di rumah di masak ulang sama Hotman," ujar Hotman sambil memvideokan saat-saat ia memanaskan masakan tersebut.

"Takut pedagang nasi uduk batuk waktu masak di rumahnya, atau bekas tangannya! Hotman jadi parno! Masak ulang, panasin begitu tiba di rumah! Ayol semua hati hati! Anak belum bangun hotman sudah masak," imbau Hotman.

Video itu pun ia tayangankan dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Lulusan S-3 (Doktor) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 2011 ini nampak sangat menyayangi keluarga dengan menaruh peduli apa yang akan diberikan dan dimakan anak-anaknya.

Hotman sendiri mengaku ia paranoid atau ketakutan terjangkit virus corona.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona (Covid-19).

Sebab, gejala virus corona mirip dengan flu biasa.

Virus ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang seperti penyakit flu.
 
“Banyak orang terinfeksi melalui percikan air liur pengidap (batuk dan bersin), menyentuh tangan atau wajah orang yang terinfeksi, menyentuh mata, hidung, atau mulut setelah memegang barang yang terkena percikan air liur pengidap, tinja, atau feses,” demikian isi dari surat edaran tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya