Berita

Fachmi Idris/Net

Kesehatan

Ingin Berkontribusi Tangani Corona, BPJS Kesehatan Terkendala Regulasi

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu kendala masyarakat untuk memeriksakan diri terhadap infeksi virus corona baru (Covid-19) adalah pembiayaan. Hal ini menjadi masalah yang masih belum dituntaskan pemerintah.

Sebab, kepastian pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang selama ini dijadikan batu sandaran masyarakat tidak bisa berfungsi.

Hal ini yang kemudian coba dijawab oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.


Dia mengaku ingin ikut terlibat dalam penanganan kesehatan pandemi global ini. Akan tetapi, ada permasalahan regulasi yang membuat BPJS Kesehatan tak mampu mengcover baiaya kesehatan Covid-19.

"Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ungkapnya dalam siaran pers yang dierima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Rincian regulasi yang tidak mendukung itu, diterangkan Fachmi Idris, berada di Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi Idris.

Hanya saja, dengan melihat perkembangan di publik yang mempertanyakan keberadaan BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan siap membantu cover biaya pelayanan kesehatan untuk corona.

"Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring," tambah Fachmi Idris.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya