Berita

Fachmi Idris/Net

Kesehatan

Ingin Berkontribusi Tangani Corona, BPJS Kesehatan Terkendala Regulasi

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu kendala masyarakat untuk memeriksakan diri terhadap infeksi virus corona baru (Covid-19) adalah pembiayaan. Hal ini menjadi masalah yang masih belum dituntaskan pemerintah.

Sebab, kepastian pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang selama ini dijadikan batu sandaran masyarakat tidak bisa berfungsi.

Hal ini yang kemudian coba dijawab oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.


Dia mengaku ingin ikut terlibat dalam penanganan kesehatan pandemi global ini. Akan tetapi, ada permasalahan regulasi yang membuat BPJS Kesehatan tak mampu mengcover baiaya kesehatan Covid-19.

"Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ungkapnya dalam siaran pers yang dierima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Rincian regulasi yang tidak mendukung itu, diterangkan Fachmi Idris, berada di Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi Idris.

Hanya saja, dengan melihat perkembangan di publik yang mempertanyakan keberadaan BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan siap membantu cover biaya pelayanan kesehatan untuk corona.

"Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring," tambah Fachmi Idris.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya