Berita

Fachmi Idris/Net

Kesehatan

Ingin Berkontribusi Tangani Corona, BPJS Kesehatan Terkendala Regulasi

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu kendala masyarakat untuk memeriksakan diri terhadap infeksi virus corona baru (Covid-19) adalah pembiayaan. Hal ini menjadi masalah yang masih belum dituntaskan pemerintah.

Sebab, kepastian pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang selama ini dijadikan batu sandaran masyarakat tidak bisa berfungsi.

Hal ini yang kemudian coba dijawab oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.


Dia mengaku ingin ikut terlibat dalam penanganan kesehatan pandemi global ini. Akan tetapi, ada permasalahan regulasi yang membuat BPJS Kesehatan tak mampu mengcover baiaya kesehatan Covid-19.

"Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ungkapnya dalam siaran pers yang dierima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Rincian regulasi yang tidak mendukung itu, diterangkan Fachmi Idris, berada di Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi Idris.

Hanya saja, dengan melihat perkembangan di publik yang mempertanyakan keberadaan BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan siap membantu cover biaya pelayanan kesehatan untuk corona.

"Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring," tambah Fachmi Idris.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya