Berita

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Net

Kesehatan

MUI Haramkan Memborong Sembako, Masker, Hingga Sebar Hoax

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Respons masyarakat dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19) menimbulkan kepanikan. Beberapa diantaranya adalah dengan memborong sembako dan masker, hingga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) kegiatan tersebut adalah suatu yang berlebihan, dan bersifat mudharat karena dapat merugikan masyarakat lainnya.

"Waspada penting, tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid yang menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoax, itu hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/3).


Karena itu, Asrorun Niam Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersikap panik. Justru di tengah pandemi virus corona ini, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.

"Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi dan kondisi masyarakat lebih baik.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya