Berita

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Net

Kesehatan

MUI Haramkan Memborong Sembako, Masker, Hingga Sebar Hoax

KAMIS, 19 MARET 2020 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Respons masyarakat dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19) menimbulkan kepanikan. Beberapa diantaranya adalah dengan memborong sembako dan masker, hingga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) kegiatan tersebut adalah suatu yang berlebihan, dan bersifat mudharat karena dapat merugikan masyarakat lainnya.

"Waspada penting, tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid yang menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoax, itu hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/3).


Karena itu, Asrorun Niam Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersikap panik. Justru di tengah pandemi virus corona ini, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.

"Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi dan kondisi masyarakat lebih baik.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya