Berita

Ubedilah Badrun/Net

Hukum

KPK ‘Tutupi’ Pekerjaan Saksi Dari PDIP, Pengamat: Itu Tidak Dibenarkan Di Ranah Hukum!

KAMIS, 19 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dalam menangani kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Saeful Bahri.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah memanggil para saksi-saksi sejak keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin.


Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, dalam hukum, saksi yang dipanggil KPK merupakan seseorang yang diduga menyaksikan suatu peristiwa hukum atau yang diduga mengetahui sejumlah hal peristiwa terkait. Termasuk mereka yang dinilai memiliki cukup pengetahuan atas kasus tersebut.

"Maka dalam kasus Harun Masiku, yang dipanggil menjadi saksi di antaranya orang-orang yang bekerja di PDIP dan menyaksikan peristiwa itu terjadi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

"Misalnya latar belakang pekerjaan sebagai satpam di kantor DPP PDIP, sebagai advokat DPP PDIP. Itu memenuhi syarat hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ubedilah.

Hanya saja, dalam pemanggilan para saksi yang berhubungan dengan PDIP tersebut, KPK tidak pernah menyebutkan status pekerjaan mereka secara gamblang.

Misalnya saat memanggil satpam di Kantor Hasto Kristiyanto. KPK hanya menyebutkan saksi tersebut sebagai pihak swasta.

Selanjutnya, untuk saksi bernama Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat DPP PDIP. Dalam agenda pemeriksaan, KPK hanya menuliskan Donny bekerja sebagai advokat.

"Tetapi jika KPK meniadakan status pekerjaan atau mengubah status pekerjaan mereka itu tidak dibenarkan secara hukum. Ini tidak biasanya terjadi di ranah hukum," tegasnya.

Sehingga, Ubedilah menyarankan agar KPK untuk kembali mengikuti prosedur hukum yang baku yang berlaku umum dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat politisi PDIP dan komisioner KPU itu.

"Jika KPK mengabaikan prosedur baku tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap KPK yang tentu akan merusak performa dan citra KPK saat ini," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya