Berita

Ubedilah Badrun/Net

Hukum

KPK ‘Tutupi’ Pekerjaan Saksi Dari PDIP, Pengamat: Itu Tidak Dibenarkan Di Ranah Hukum!

KAMIS, 19 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dalam menangani kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Saeful Bahri.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah memanggil para saksi-saksi sejak keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin.


Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, dalam hukum, saksi yang dipanggil KPK merupakan seseorang yang diduga menyaksikan suatu peristiwa hukum atau yang diduga mengetahui sejumlah hal peristiwa terkait. Termasuk mereka yang dinilai memiliki cukup pengetahuan atas kasus tersebut.

"Maka dalam kasus Harun Masiku, yang dipanggil menjadi saksi di antaranya orang-orang yang bekerja di PDIP dan menyaksikan peristiwa itu terjadi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

"Misalnya latar belakang pekerjaan sebagai satpam di kantor DPP PDIP, sebagai advokat DPP PDIP. Itu memenuhi syarat hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ubedilah.

Hanya saja, dalam pemanggilan para saksi yang berhubungan dengan PDIP tersebut, KPK tidak pernah menyebutkan status pekerjaan mereka secara gamblang.

Misalnya saat memanggil satpam di Kantor Hasto Kristiyanto. KPK hanya menyebutkan saksi tersebut sebagai pihak swasta.

Selanjutnya, untuk saksi bernama Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat DPP PDIP. Dalam agenda pemeriksaan, KPK hanya menuliskan Donny bekerja sebagai advokat.

"Tetapi jika KPK meniadakan status pekerjaan atau mengubah status pekerjaan mereka itu tidak dibenarkan secara hukum. Ini tidak biasanya terjadi di ranah hukum," tegasnya.

Sehingga, Ubedilah menyarankan agar KPK untuk kembali mengikuti prosedur hukum yang baku yang berlaku umum dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat politisi PDIP dan komisioner KPU itu.

"Jika KPK mengabaikan prosedur baku tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap KPK yang tentu akan merusak performa dan citra KPK saat ini," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya