Berita

Jubir penanganan virus corona, Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Kelemahan Tes Darah Untuk Uji Virus Corona Yang Harus Diketahui Masyarakat

RABU, 18 MARET 2020 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah untuk mempercepat penanganan virus corona baru (Covid-19) terus mengalami kemajuan. Salah satunya ialah dengan mengubah metode pemeriksaan spesimen dengan melakukan tes darah.

Jurubicara penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan, cara ini merupakan salah satu pelacakan penularan virus corona yang cepat.

Namun sayangnya, ia menjelaskan kalau metode pemeriksaan menggunakan serum darah ini memiliki satu kelemahan, yakni pemeriksaan spesimen harus dilakukan 7 hari setelah sesorang sudah terinfeksi corona.


"Karena yang diperiksa adalah imunoglobulin-nya, maka kita membutuhkan reaksi imunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak seminggu," jelas Achmad Yurianto saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Kalau seseorang belum terinfeksi corona dalam jangka waktu seminggu sebelum pemeriksaan, maka kemungkinan hasiknya akan memberikan gambaran yang negatif, kata Achmad Yurianto.

Karena hal itu, maka pemerintah meminta masyarakat yang dirasa memiliki gejala terjangkit virus corona, seperti batuk, pilek, dan demam, agar mengisolasi diri terlebih dahulu di rumahnya masing-masing. Hal ini lah yang kemudian mesti dipahami oleh masyarakat, menurut Achmad Yurianto.  

"Karena pada kasus yang positif dengan pemeriksaan rapid test (kemarin), dan kemudian tanpa gejala atau memiliki gejala yang minimal, ini indikasinya adalah harus melaksanakan isolasi diri, dilaksanakan di rumah," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

"Tentunya (upaya isolasi diri ini) dengan monitoring yang dilaksanakan oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat yang sudah disepakati bersama," sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad Yurianto juga meminta measyrakat untuk memaknai positif dari metide oemeroksaan rapid test ini, dan tidak perlu panik. Karena, orang-oramg yang memilki close cobtact dengan pasien posotif corona belum tentu terjangkit.

Selain itu, sesorang yang diduga sudah terjangkit pun (belum positif corona), juga bisa melawan infeksi virus melalui sistem kekebalan tubuhnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga imunitas tubuhnya, dari ienyakit yang dikategorikan Self Limited Disease (bisa sembuh dengam sendirinya).

"Oleh karena itu yang paling penting di dalam konteks ini adalah bagaimana melakukan isolasi diri. Petunjuk pedoman dan bagaimana pelaksanaan isolasi diri sudah kita buat," ujar Achmad Yurianto.

"Kami berharap masyarakat semakin lama semakin memahami tentang apa yang harus dilakukan dalam kaitan dengan penanganan ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya