Berita

Stafsus Menaker RI, Dita Indah Sari/Net

Pertahanan

Kemnaker: 49 WN China Yang Datang Ke Sultra Ilegal, Mereka Akan Dideportase

RABU, 18 MARET 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kedatangan 49 warga negara asing (WNA) asal China ke Bandara Haluleo, Kendari, Sulawesi Tenggara menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan pengunggah video viral terkait kedatangan WN asal China itu diamankan oleh pihak kepolisian.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan, status 49 WN China ilegal karena tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenega Kerja Asing.

Dita menyatakan bahwa Kemnaker sudah menerjukan tim khusus untuk melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Dari hasil kerja tim selama 2 hari (15-16 Maret), didapatkan data bahwa mereka tidak mengantongi izin dan hanya menggunakan visa kunjungan.
"Dari pemerikaan kemarin ada fakta di lapangan bahwa ada 19 WNA asal Tiongkok di lokasi kerja PT VDMI (PT Virtue Dragon Nickel Industry), dan 30 PT Obsidian Stainless Steel. Orang-orang itu tidak mengantongi izin kerja, adanya visa kunjungan padahal mereka bekerja," demikian kata Dita saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Dita menyebutkan, ke 49 WN asal Tiongkok itu sudah melanggar Pasal 42 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU itu dinyatakan, semua WNA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi izin kerja. Atas temuan itu, semua WNA yang baru datang ke Sulawesi Tenggara itu akan dikenakan sanksi.

"Kita lihat  Pasal 185  UU Ketenagakerjaan mereka (49 WN China) bakal mendapatkan sanksi kurungan 1-4 tahun pidana dan denda hingga  Rp 100-400 juta," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dita juga menjelaskan bahwa Kemnaker sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Daerah. Saat ini, ke 49 WNA asal Tiongkok itu sudah diperintahkan keluar dari lokasi perusaaan dan diwajibkan menjalani karantina.
 
"Kita perintahkan keluar dari lokasi perusahaan, dan tetap dikarantina karena alasan kesehatan dan keamanan dan ini didukung oleh Gubernur Sultra," tambah Dita.

Pihak Kemnaker juga sedang mengumpulkan bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Rencananya Kemnaker juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportase seluruh WN asal Tiongkok itu.

"Mereka akan dideportasi, soal waktunya tergantung imigrasi, sejauh ini kami (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Pemda,semua tahapan administrasi juga sudah dilakukan," pungkas Dita.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya