Berita

Stafsus Menaker RI, Dita Indah Sari/Net

Pertahanan

Kemnaker: 49 WN China Yang Datang Ke Sultra Ilegal, Mereka Akan Dideportase

RABU, 18 MARET 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kedatangan 49 warga negara asing (WNA) asal China ke Bandara Haluleo, Kendari, Sulawesi Tenggara menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan pengunggah video viral terkait kedatangan WN asal China itu diamankan oleh pihak kepolisian.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan, status 49 WN China ilegal karena tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenega Kerja Asing.

Dita menyatakan bahwa Kemnaker sudah menerjukan tim khusus untuk melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil kerja tim selama 2 hari (15-16 Maret), didapatkan data bahwa mereka tidak mengantongi izin dan hanya menggunakan visa kunjungan.
"Dari pemerikaan kemarin ada fakta di lapangan bahwa ada 19 WNA asal Tiongkok di lokasi kerja PT VDMI (PT Virtue Dragon Nickel Industry), dan 30 PT Obsidian Stainless Steel. Orang-orang itu tidak mengantongi izin kerja, adanya visa kunjungan padahal mereka bekerja," demikian kata Dita saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut, Dita menyebutkan, ke 49 WN asal Tiongkok itu sudah melanggar Pasal 42 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU itu dinyatakan, semua WNA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi izin kerja. Atas temuan itu, semua WNA yang baru datang ke Sulawesi Tenggara itu akan dikenakan sanksi.

"Kita lihat  Pasal 185  UU Ketenagakerjaan mereka (49 WN China) bakal mendapatkan sanksi kurungan 1-4 tahun pidana dan denda hingga  Rp 100-400 juta," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dita juga menjelaskan bahwa Kemnaker sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Daerah. Saat ini, ke 49 WNA asal Tiongkok itu sudah diperintahkan keluar dari lokasi perusaaan dan diwajibkan menjalani karantina.
 
"Kita perintahkan keluar dari lokasi perusahaan, dan tetap dikarantina karena alasan kesehatan dan keamanan dan ini didukung oleh Gubernur Sultra," tambah Dita.

Pihak Kemnaker juga sedang mengumpulkan bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Rencananya Kemnaker juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportase seluruh WN asal Tiongkok itu.

"Mereka akan dideportasi, soal waktunya tergantung imigrasi, sejauh ini kami (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Pemda,semua tahapan administrasi juga sudah dilakukan," pungkas Dita.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya