Berita

Rapat koordinasi Gugus tugas penanganan virus corona/ RMOLLampung

Nusantara

Wagub Lampung: Rumah Sakit Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana

RABU, 18 MARET 2020 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melarang seluruh rumah sakit di Lampung menolak pasien terjangkit virus corona. Bagi yang nekad menolak, bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Chusnusia usai menghadiri rapat koordinasi Gugus tugas penanganan virus corona bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakitdi Aula Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (18/3).

“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, bahkan ancamannya bisa pidana. Pemerintah provinsi akan membantu dari inti-inti yang diperlukan seperti alat pelindung,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.


Chusnusia menambahkan, Selain tidak boleh menolak pasien terutama pasien covid, biaya juga ditanggung pemerintah pusat.

Untuk itu, dia meminta seluruh tenaga kesehatan untuk tidak panik mengahadapi korona. Panik hanya membuat tidak bisa berpikir logis dalam mengambil keputusan.

“Para petugas kesehatan saling berbagi tugas. Di tengah masyarakat yang rentan panik kita jangan panik. Kalau panik kita tidak bisa memikirkan dengan logis. Bagaimana warga kita gak panik kalau kitanya juga panik,” jelasnya.

Pemprov membuka hotline yang langsung terhubung ke Kadis Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan ketua gugus tugas penyebaran korona di Lampung. Hotline di nomor 081274156087 atas nama Reihana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya