Berita

Iwa Karniwa (rompi oranye)/Net

Hukum

Eks Sekdaprov Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap Proyek Meikarta

RABU, 18 MARET 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Majelis Hakim menilai, Iwa Karniwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi di proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," ucap ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3).


Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang dapat menggugurkan jeratan dalam kasus tersebut. Sehingga Iwa kata Majelis Hakim, tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan Iwa Karniwa ialah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," terang Majelis Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan kata Hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa sudah lama mengabdi (sebagai Pegawai Negeri Sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," katanya.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Iwa Karniwa untuk dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Atas vonis ini, Iwa Karniwa terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan kesatu yakni telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya