Berita

Sterilisasi di stasiun kereta/Net

Nusantara

Mengenal "Lockdown" Dalam Undang-undang, Ada Empat Jenis Karantina Di Indonesia

SELASA, 17 MARET 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Akhir-akhir ini kata "lockdown" tentu menjadi akrab di telinga kita. Khususnya setelah Indonesia mengonfirmasi adanya kasus corona (Covid-19) pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.

Namun, apa sebenarnya arti kata lockdown atau penguncian alias karantina menurut undang-undang?

Dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina atau lockdown adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.


Bedasarkam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, karantina dapat dilakukan jika pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden, memberlakukan status darurat kesehatan nasional yang berlandaskan pada standar internasional.

Pada status darurat kesehatan nasional, pemerintah pusat harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain juga organisasi internasional.

Utamanya untuk mengidentifikasi penyebab, gejala, faktor yang memengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Menurut UU No. 6/2018 Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, ada beberapa jenis karantina dalam situasi darurat nasional, di antaranya adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Karantina Rumah

Menurut Pasal 50, Karantina Rumah dilaksanakan hanya di dalam satu rumah terhadap semua orang, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

Sebelum melakukan Karantina Rumah, pemerintah harus melakukan penjelasan kepada penghuni rumah. Di mana penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 52, keburuhan dasar bagi seluruh penghuni rumah maupun hewan ternak dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karantina Wilayah

Karantina Wilayah dilakukan pada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah setekah adanya konfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah  tersebut.

Menurut Pasal 54, wilayah yang dikarantina diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat terkait dan polisi yang berada di luar wilayah.

Sama seperti halnya Karantina Rumah, kebutuhan seluruh masyarakat yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah

Karantina Rumah Sakit

Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, bertugas, pasien, dan barang, serta apa pun yang berada di suatu rumah sakit bila dibuktikan telah terjadi penularan penyakit.

Karantina Rumah Sakit juga diberi garis karantina dan harus dijaga oleh pejabat terkait dan kepolisian.

Kebutuhan dasar semua orang yang dikarantina juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di suatu wilayah.

Pembatasan ini sedikitnya meliputi meliburkan sekolah dan tempakt kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaran pembatasan ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara untuk saat ini, di Jakarta sendiri tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana sekolah telah diliburkan dan beberapa perusahaan telah melakukan sistem "work from home".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya