Berita

Sterilisasi di stasiun kereta/Net

Nusantara

Mengenal "Lockdown" Dalam Undang-undang, Ada Empat Jenis Karantina Di Indonesia

SELASA, 17 MARET 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Akhir-akhir ini kata "lockdown" tentu menjadi akrab di telinga kita. Khususnya setelah Indonesia mengonfirmasi adanya kasus corona (Covid-19) pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.

Namun, apa sebenarnya arti kata lockdown atau penguncian alias karantina menurut undang-undang?

Dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina atau lockdown adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.


Bedasarkam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, karantina dapat dilakukan jika pemerintah pusat, dalam hal ini adalah presiden, memberlakukan status darurat kesehatan nasional yang berlandaskan pada standar internasional.

Pada status darurat kesehatan nasional, pemerintah pusat harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain juga organisasi internasional.

Utamanya untuk mengidentifikasi penyebab, gejala, faktor yang memengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Menurut UU No. 6/2018 Bab VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, ada beberapa jenis karantina dalam situasi darurat nasional, di antaranya adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Karantina Rumah

Menurut Pasal 50, Karantina Rumah dilaksanakan hanya di dalam satu rumah terhadap semua orang, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

Sebelum melakukan Karantina Rumah, pemerintah harus melakukan penjelasan kepada penghuni rumah. Di mana penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 52, keburuhan dasar bagi seluruh penghuni rumah maupun hewan ternak dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karantina Wilayah

Karantina Wilayah dilakukan pada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah setekah adanya konfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah  tersebut.

Menurut Pasal 54, wilayah yang dikarantina diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat terkait dan polisi yang berada di luar wilayah.

Sama seperti halnya Karantina Rumah, kebutuhan seluruh masyarakat yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah

Karantina Rumah Sakit

Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, bertugas, pasien, dan barang, serta apa pun yang berada di suatu rumah sakit bila dibuktikan telah terjadi penularan penyakit.

Karantina Rumah Sakit juga diberi garis karantina dan harus dijaga oleh pejabat terkait dan kepolisian.

Kebutuhan dasar semua orang yang dikarantina juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi di suatu wilayah.

Pembatasan ini sedikitnya meliputi meliburkan sekolah dan tempakt kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaran pembatasan ini harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sementara untuk saat ini, di Jakarta sendiri tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di mana sekolah telah diliburkan dan beberapa perusahaan telah melakukan sistem "work from home".

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya