Berita

Hendra J. Kede/Net

Publika

UU Keterbukaan Informasi Publik Wajibkan Buka Informasi Terkait Pandemik Corona, Termasuk Data Pasien

SELASA, 17 MARET 2020 | 08:46 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

SAYA berpendapat tidak satupun pasal dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang PENGECUALIAN (baca: MENUTUP) informasi pandemik, termasuk dan tidak terbatas pada informasi diri pasien yang tertular virus corona, informasi tempat tinggal, informasi riwayat perjalanan, dan informasi riwayat kontak.

Tidak satupun.

Sebaliknya UU Keterbukaan Informasi Publik malah mengatur tentang KEWAJIBAN untuk segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit, apalagi sudah pada level pandemik, seperti pandemik corona. Tidak saja KEWAJIBAN untuk menyampaikan segala informasi tersebut kepada masyarakat luas, namun merupakan KEWAJIBAN SEKETIKA sebagai Informasi Serta Merta. Begitu diketahui oleh pejabat publik seketika itu juga harus diinformasikan.


Pasal 10 Ayat (1) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi, "Badan Publik WAJIB mengumumkan SECARA SERTA MERTA suatu informasi yang dapat MENGANCAM hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum".

Ada yang berpendapat bahwa pasal 17 huruf h angka 2 mengatur tentang kewajiban melindungi informasi riwayat kesehatan orang tertular pamdemik corona. Saya tidak sependapat.

Baiklah kita baca dengan teliti Pasal 17 Huruf h Angka 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Pasal 17 berbunyi, "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (Huruf h berbunyi) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu (Angka 2 berbunyi) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang".

Jika didalami lebih lanjut, terlihat bahwa Pasal 17 huruf h angka 2 diatas mengatur tentang kewajiban badan publik jika ada PERMINTAAN informasi dari publik kepada badan publik terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang (dan bersifat pribadi).

Kata PERMINTAAN tersebut lebih menjelaskan tentang situasi lingkungan normal normal. Dan permintaan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang tersebut terhadap penyakit yang bersifat pribadi dan tidak penyakit yang membahayakan publik, hanya mengancam diri penderita sendiri. Dan penyakit tersebut tidak bisa dikategorikan bagian dari wabah atau endemi, apalagi pandemik.

Tidak ada pengaturan dalam UU 14/2008 tentang pengecualian informasi terkait pandemik. Yang ada hanya pengaturan, sekali lagi, terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang dalam situasi normal dan pengaturan itu bukanlah terkait wabah atau endemi, apalagi pandemik.

Perlu diperhatikan juga bahwa Pasal 17 tersebut diawali dengan kalimat "Setiap badan publik wajib membuka....kecuali". Sehingga, dengan demikian KEWAJIBAN badan publik untuk MEMBUKA lebih didahulukan dibanding KEWAJIBAN badan publik untuk melaksanakan yang DIKECUALIKAN.

Bagaimana tentang informasi yang menyangkut kesehatan seseorang yang penyakitnya adalah sumber utama suatu wabah atau endemi atau pandemik?

Seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika itu dikaitkan dengan wabah atau endemi, apalagi pandemik pengaturannya hanya ada dalam Pasal 10 UU 14/2008 yang mengatur tentang Informasi Serta Merta. Tidak diatur dalam Pasal 17 tentang Informasi Yang Dikecualikan (tertutup).

Sehingga dengan demikian, terkait informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan adalah WAJIB diumumkan kepada masyarakat sebagai Informasi Serta Merta oleh badan publik negara agar masyarakat umum bisa dilindungi dari ketertularan virus corona, agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan agar masyarakat dapat tenang dan tidak was-was karena mereka yakin dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari.

Tidak memerlukan permohonan untuk menyampaikan informasi tersebut.

Kewajiban badan publik melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan Informasi Serta Merta pandemik corona yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum demi melindungi masyarakat dari resiko tertular virus corona, mengalahkan kewajiban badan publik menjalankan kewajibannya mengecualikan informasi, termasuk dan tidak terbatas pada mengecualikan informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Apalah lagi informasi yang dibutuhkan masyarakat hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan apakah seseorang itu positif tertular virus corona dan siapa saja yang pernah kontak dengan orang yang tertular virus corona dan dimana saja riwayat perjalanannya (termasuk dimana tinggalnya).

Tujuannya pun jelas agar masyarakat bisa lebih waspada dan meningkatkan kemungkinan tidak tertular.

Masyarakat tidak memerlukan rekam jejak medis lengkap orang yang tertular virus corona. Masyarakat tidak memerlukan informasi kondisi, perawatan, dan pengobatannya.

Sekali lagi, masyarakat hanya butuh informasi siapa saja yang sudah tertular virus corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), pakai transportasi apa, dan dengan siapa saja pernah berinteraksi. Agar pandemik ini terkontrol dan masyarakat luas tidak tertular. Sebatas itu saja, tidak lebih.

Demikian semoga jelas dan semoga pandemik corona bisa segera dapat diatasi dengan korban tertular dapat dikendalikan. Aamiin.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya