Berita

Hendra J. Kede/Net

Publika

UU Keterbukaan Informasi Publik Wajibkan Buka Informasi Terkait Pandemik Corona, Termasuk Data Pasien

SELASA, 17 MARET 2020 | 08:46 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

SAYA berpendapat tidak satupun pasal dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang PENGECUALIAN (baca: MENUTUP) informasi pandemik, termasuk dan tidak terbatas pada informasi diri pasien yang tertular virus corona, informasi tempat tinggal, informasi riwayat perjalanan, dan informasi riwayat kontak.

Tidak satupun.

Sebaliknya UU Keterbukaan Informasi Publik malah mengatur tentang KEWAJIBAN untuk segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit, apalagi sudah pada level pandemik, seperti pandemik corona. Tidak saja KEWAJIBAN untuk menyampaikan segala informasi tersebut kepada masyarakat luas, namun merupakan KEWAJIBAN SEKETIKA sebagai Informasi Serta Merta. Begitu diketahui oleh pejabat publik seketika itu juga harus diinformasikan.


Pasal 10 Ayat (1) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi, "Badan Publik WAJIB mengumumkan SECARA SERTA MERTA suatu informasi yang dapat MENGANCAM hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum".

Ada yang berpendapat bahwa pasal 17 huruf h angka 2 mengatur tentang kewajiban melindungi informasi riwayat kesehatan orang tertular pamdemik corona. Saya tidak sependapat.

Baiklah kita baca dengan teliti Pasal 17 Huruf h Angka 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Pasal 17 berbunyi, "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (Huruf h berbunyi) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu (Angka 2 berbunyi) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang".

Jika didalami lebih lanjut, terlihat bahwa Pasal 17 huruf h angka 2 diatas mengatur tentang kewajiban badan publik jika ada PERMINTAAN informasi dari publik kepada badan publik terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang (dan bersifat pribadi).

Kata PERMINTAAN tersebut lebih menjelaskan tentang situasi lingkungan normal normal. Dan permintaan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang tersebut terhadap penyakit yang bersifat pribadi dan tidak penyakit yang membahayakan publik, hanya mengancam diri penderita sendiri. Dan penyakit tersebut tidak bisa dikategorikan bagian dari wabah atau endemi, apalagi pandemik.

Tidak ada pengaturan dalam UU 14/2008 tentang pengecualian informasi terkait pandemik. Yang ada hanya pengaturan, sekali lagi, terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang dalam situasi normal dan pengaturan itu bukanlah terkait wabah atau endemi, apalagi pandemik.

Perlu diperhatikan juga bahwa Pasal 17 tersebut diawali dengan kalimat "Setiap badan publik wajib membuka....kecuali". Sehingga, dengan demikian KEWAJIBAN badan publik untuk MEMBUKA lebih didahulukan dibanding KEWAJIBAN badan publik untuk melaksanakan yang DIKECUALIKAN.

Bagaimana tentang informasi yang menyangkut kesehatan seseorang yang penyakitnya adalah sumber utama suatu wabah atau endemi atau pandemik?

Seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika itu dikaitkan dengan wabah atau endemi, apalagi pandemik pengaturannya hanya ada dalam Pasal 10 UU 14/2008 yang mengatur tentang Informasi Serta Merta. Tidak diatur dalam Pasal 17 tentang Informasi Yang Dikecualikan (tertutup).

Sehingga dengan demikian, terkait informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan adalah WAJIB diumumkan kepada masyarakat sebagai Informasi Serta Merta oleh badan publik negara agar masyarakat umum bisa dilindungi dari ketertularan virus corona, agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan agar masyarakat dapat tenang dan tidak was-was karena mereka yakin dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari.

Tidak memerlukan permohonan untuk menyampaikan informasi tersebut.

Kewajiban badan publik melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan Informasi Serta Merta pandemik corona yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum demi melindungi masyarakat dari resiko tertular virus corona, mengalahkan kewajiban badan publik menjalankan kewajibannya mengecualikan informasi, termasuk dan tidak terbatas pada mengecualikan informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Apalah lagi informasi yang dibutuhkan masyarakat hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan apakah seseorang itu positif tertular virus corona dan siapa saja yang pernah kontak dengan orang yang tertular virus corona dan dimana saja riwayat perjalanannya (termasuk dimana tinggalnya).

Tujuannya pun jelas agar masyarakat bisa lebih waspada dan meningkatkan kemungkinan tidak tertular.

Masyarakat tidak memerlukan rekam jejak medis lengkap orang yang tertular virus corona. Masyarakat tidak memerlukan informasi kondisi, perawatan, dan pengobatannya.

Sekali lagi, masyarakat hanya butuh informasi siapa saja yang sudah tertular virus corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), pakai transportasi apa, dan dengan siapa saja pernah berinteraksi. Agar pandemik ini terkontrol dan masyarakat luas tidak tertular. Sebatas itu saja, tidak lebih.

Demikian semoga jelas dan semoga pandemik corona bisa segera dapat diatasi dengan korban tertular dapat dikendalikan. Aamiin.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya