Berita

Pengecekan suhu tubuh di stasiun/Net

Nusantara

Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Dilarang Naik Kereta

SENIN, 16 MARET 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melarang penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang tengah marak di Indonesia.

Pelarangan tersebut diberlakukan sejak Sabtu (14/3) kemarin di seluruh stasiun yang terdapat keluar masuk penumpang kereta api.


“Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut di area kereta api,” ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Petugas di stasiun, kata Yuskal, akan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap penumpang saat boarding di stasiun. Apabila terdapat penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih, maka penumpang akan dilarang untuk masuk gerbong.

“Tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan," jelas Yuskal.

Aturan pelarangan itu juga diberlakukan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta atau Railink dan KRL.

"Pengecekan saat ini sudah dilakukan di stasiun-stasiun besar. Bertahap akan kami terapkan di seluruh stasiun, karena memang terbatasnya alat pengukur suhu tubuh penumpang. Harapannya tentu saja agar penyebaran virus corona bisa ditekan," katanya.

Proses pelarangan tersebut merupakan salah satu langkah KAI untuk mencegah penyebaran virus corona.

KAI juga mengaku telah melakukan pembersihan kereta menggunakan bahan kimia untuk sterilisasi secara rutin.

Penyemprotan disinfektan  dilakukan di titik-titik yang sering dilalui oleh penumpang. KAI juga menyediakan hand sanitizer di stasiun agar penumpang dapat tetap menjaga kebersihan tangannya selama berada di stasiun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya