Berita

Pengecekan suhu tubuh di stasiun/Net

Nusantara

Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Dilarang Naik Kereta

SENIN, 16 MARET 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melarang penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang tengah marak di Indonesia.

Pelarangan tersebut diberlakukan sejak Sabtu (14/3) kemarin di seluruh stasiun yang terdapat keluar masuk penumpang kereta api.


“Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut di area kereta api,” ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Petugas di stasiun, kata Yuskal, akan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap penumpang saat boarding di stasiun. Apabila terdapat penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih, maka penumpang akan dilarang untuk masuk gerbong.

“Tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan," jelas Yuskal.

Aturan pelarangan itu juga diberlakukan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta atau Railink dan KRL.

"Pengecekan saat ini sudah dilakukan di stasiun-stasiun besar. Bertahap akan kami terapkan di seluruh stasiun, karena memang terbatasnya alat pengukur suhu tubuh penumpang. Harapannya tentu saja agar penyebaran virus corona bisa ditekan," katanya.

Proses pelarangan tersebut merupakan salah satu langkah KAI untuk mencegah penyebaran virus corona.

KAI juga mengaku telah melakukan pembersihan kereta menggunakan bahan kimia untuk sterilisasi secara rutin.

Penyemprotan disinfektan  dilakukan di titik-titik yang sering dilalui oleh penumpang. KAI juga menyediakan hand sanitizer di stasiun agar penumpang dapat tetap menjaga kebersihan tangannya selama berada di stasiun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya