Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Heran Jokowi Imbau Social Distancing, Pakar: Mungkin Kita Salah Pilih Sistem Pilpres Langsung

SENIN, 16 MARET 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menangani sebaran virus corona baru atau Covid-19, yang oleh WHO telah ditetapkan sebagai pandemik global.

Alih-alih melakukan lockdown seperti negara lain, Jokowi justru memperkenalkan istilah baru yaitu social distancing atau jaga jarak sosial. Istilah itu diumumkan saat Jokowi menggelar jumlah pers terkait bencana nasional non alam, wabah Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu lalu (15/3).

Langkah yang diambil Jokowi itu membuat pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin keheranan. Terlebih dalam sosial distancing ini, presiden akan menyerahkan keputusan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing, tentang lama waktu social distancing diterapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerah tersebut.


Menurut Irmanputra Sidin, keputusan itu kurang tepat. Ini mengingat Covid-19 sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi global yang dalam hitungan detik korban manusia akan terus berjatuhan.

“Jikalau status darurat diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, maka mungkin kita telah salah memilih sistem dengan melakukan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat,” sindirnya kepada redaksi, Senin (16/3).

Pembelakuan Lockdown dengan penerapan social distancing memang memiliki perbedaan teknis di lapangan. Lockdown merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area.

Sementara social distancing merupakan upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya. Otoritas ini dipegang oleh pemerintah daerah masing-masing, sedang lockdown ada di pemerintah pusat.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya