Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Heran Jokowi Imbau Social Distancing, Pakar: Mungkin Kita Salah Pilih Sistem Pilpres Langsung

SENIN, 16 MARET 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menangani sebaran virus corona baru atau Covid-19, yang oleh WHO telah ditetapkan sebagai pandemik global.

Alih-alih melakukan lockdown seperti negara lain, Jokowi justru memperkenalkan istilah baru yaitu social distancing atau jaga jarak sosial. Istilah itu diumumkan saat Jokowi menggelar jumlah pers terkait bencana nasional non alam, wabah Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu lalu (15/3).

Langkah yang diambil Jokowi itu membuat pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin keheranan. Terlebih dalam sosial distancing ini, presiden akan menyerahkan keputusan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing, tentang lama waktu social distancing diterapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerah tersebut.


Menurut Irmanputra Sidin, keputusan itu kurang tepat. Ini mengingat Covid-19 sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi global yang dalam hitungan detik korban manusia akan terus berjatuhan.

“Jikalau status darurat diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, maka mungkin kita telah salah memilih sistem dengan melakukan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat,” sindirnya kepada redaksi, Senin (16/3).

Pembelakuan Lockdown dengan penerapan social distancing memang memiliki perbedaan teknis di lapangan. Lockdown merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area.

Sementara social distancing merupakan upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya. Otoritas ini dipegang oleh pemerintah daerah masing-masing, sedang lockdown ada di pemerintah pusat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya