Berita

Ilustrasi Social Distancing/Net

Kesehatan

Hadapi Wabah Virus Corona Perlu Tindakan Social Distancing, Apa Itu?

SENIN, 16 MARET 2020 | 07:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ramai pembahasan mengenai perlunya social distancing sebagai tindakan pengendalian infeksi untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.

Dokter Nafsiah Mboi SpA, MPH, alumni Harvard T.H. Chan School of Public Health dan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengatakan, saat ini perlu dilakukan social distancing atau menjaga jarak sosial dan larangan perjalanan (travel ban).

Untuk social distancing, menurutnya, harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari dinas kesehatan setempat hingga puskesmas. Tujuannya untuk mensosialisasikan mengenai pencegahan virus corona hingga ke akar rumput.


"Kalau masyarakat sudah mengerti apa yang harus dia lakukan sampai ke akar rumput, saya kira itu akan banyak sekali dampaknya. Sebelum lock down dan sebagainya," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Sama seperti Nafsah, dokter Panji Hadisoemarto, M.P.H, dosen Departemen Kesehatan Publik dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran mengatakan, saat ini  yang lebih penting dilakukan adalah social distancing atau menjaga jarak sosial, dibanding lock down.

"Saya tidak bisa menjawab dengan pasti (kapan harus dilakukan social distancing), tapi satu jawaban tentatif yang selalu saya berikan adalah 'The sooner the better' (semakin cepat semakin baik)," ujar lulusan Harvard T.H.Chan School of Public Health ini dalam sebuah tulisan.  

Panji menyebut, saat ini adalah masa yang penuh ketidakpastian.

"Kita tidak punya data, sebuas apa virus ini di indonesia. Tapi kalau kita lihat apa yang sudah terjadi di negara-negara lain, China, Italia, Jerman dan negara-negara lain; kita bisa cukup percaya diri menyimpulkan (bahwa) Indonesia tidak akan terlalu berbeda,"  katanya.

Social distancing
sendiri memiliki skala yang luas. Bisa dilakukan secara pribadi dengan menghindari keramaian atau orang yang sedang sakit, atau dilakukan oleh pemerintah dan otoritas dengan memberlakukan kebijakan untuk tidak ke kantor dan berkerumun

Ahli epidemiologi UC San Francisco Jeff Martin, MD, MPH, dalam tulisannya menjelaskan, social distancing adalah kunci hidup untuk beberapa waktu ke depan. Dia menganjurkan untuk menghindari kontak dekat dengan orang lain untuk menghindari penangkapan virus dan untuk menghindari menularkannya.

Social distancing
juga meliputi tindakan pencegahan lingkungan seperti mendisinfeksi permukaan yang sering disentuh yang mungkin menularkan virus, kata Martin.

“Bagi orang muda, pergi ke restoran atau gym tidak masalah. Asal, bersihkan permukaan alat yang dipakai (baik alat makan dan peralatan gym) dengan disinfektan,’ kata Martin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya