Berita

Ilustrasi Ibadah Haji/Net

Nusantara

Ini Dia Biaya Ibadah Haji 2020 Per Embarkasi

SABTU, 14 MARET 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 per embarkasi. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran biaya haji.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan diumumkan kemudian menunggu terbitnya Keputusan Menteri.


Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam keterangan resminya mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," terangnya, Jumat (13/3).

Ia menerangkan, BPIH dapat disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Setoran dapat dilakukan tunai atau nonteller.

Untuk nama-nama yang berhak melunasi BPIH telah dirilis oleh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Sementara untuk calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Belakangan pemerintah mulai membedakan isitilah BPIH dan Bipih.

BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik direct cost dan indirect cost.

Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa indirect cost karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.

Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya indirect cost karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020 untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:

-Embarkasi Aceh Rp31.454.602

-Embarkasi Medan Rp32.172.602

-Embarkasi Batam Rp33.083.602

-Embarkasi Padang Rp33.172.602

-Embarkasi Palembang Rp33.073.602

-Embarkasi Jakarta Rp34.772.602

-Embarkasi Kertajati Rp36.113.002

-Embarkasi Solo Rp35.972.602

-Embarkasi Surabaya Rp37.577.602

-Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602

-Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602

-Embarkasi Lombok Rp37.332.602

-Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya