Berita

PT Hanson/Net

Bisnis

Ada 13 Tersangka Kasus PT Hanson International dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri, Tapi Hanya Tujuh Saja Yang Ditahan

SABTU, 14 MARET 2020 | 06:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi menetapkan PT Hanson International Tbk dan koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi kasus pidana pasar modal dan perbankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan ada 13 tersangka dalam kasus ini.

"Total ada 13 tersangka. Dua badan hukum dan 11 individu," terang Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).


Dari 11 tersangka perorangan, tujuh di antaranya telah ditahan di Bareskrim.

"(Tersangka yang ditahan berinisial) RAS, AT, R, RM, RA, J, JI," ujar Asep kepada media.

Sementara untuk empat tersangka lainnya, polisi mengaku masih belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan.

Empat tersangka yang belum dilakukan penahanannya berinisial JS, AI, MR, dan SI.

"Empat orang tersangka itu dan dua tersangka dari korporasi belum dilakukan upaya penahanan ya," ujar Asep. Ia tak bersedia menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan.

Penetapan 13 tersangka didasari pemeriksaan dari 59 saksi, di antaranya jajaran petinggi PT Hanson, pengurus koperasi, hingga nasabah. Polisi pun telah memeriksa saksi ahli dari OJK serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"(Saksi) terdiri atas direksi dan komisaris PT Hanson, pengurus PT Hanson, pengurus koperasi, (tenaga) marketing, investor atau nasabah dari wilayah Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Saksi manajemen investasi PT Hanson, saksi properti PT Hanson, serta saksi ahli dari OJK dan Kemenkop," terang Asep.

Polisi menyita akta pendirian, bilyet MTN/STB/RPH yang dikeluarkan PT Hanson, bilyet koperasi, disposisi pengeluaran dana. Polisi juga menyita cek, perjanjian utang, data nasabah, dan buku daftar anggota atau calon anggota.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin dari Pemerintah.

Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Dalam keterbukaan informasi pada awal November 2019, MYRX (saham PT Hanson) mengklarifikasi bahwa aktivitas penghimpunan dana ini tercatat di laporan keuangan sebagai pinjaman individual jangka pendek. Sepanjang 3 tahun berjalan, aktivitas itu diklaim belum pernah mengalami gagal bayar sekalipun.

Adapun dana yang dihimpun digunakan sebagai modal untuk pembebasan dan pematangan lahan. Hingga 25 Oktober 2019, MYRX mencatatkan pinjaman individual jangka pendek senilai Rp2,53 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya