Berita

PT Hanson/Net

Bisnis

Ada 13 Tersangka Kasus PT Hanson International dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri, Tapi Hanya Tujuh Saja Yang Ditahan

SABTU, 14 MARET 2020 | 06:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi menetapkan PT Hanson International Tbk dan koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi kasus pidana pasar modal dan perbankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan ada 13 tersangka dalam kasus ini.

"Total ada 13 tersangka. Dua badan hukum dan 11 individu," terang Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).


Dari 11 tersangka perorangan, tujuh di antaranya telah ditahan di Bareskrim.

"(Tersangka yang ditahan berinisial) RAS, AT, R, RM, RA, J, JI," ujar Asep kepada media.

Sementara untuk empat tersangka lainnya, polisi mengaku masih belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan.

Empat tersangka yang belum dilakukan penahanannya berinisial JS, AI, MR, dan SI.

"Empat orang tersangka itu dan dua tersangka dari korporasi belum dilakukan upaya penahanan ya," ujar Asep. Ia tak bersedia menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan.

Penetapan 13 tersangka didasari pemeriksaan dari 59 saksi, di antaranya jajaran petinggi PT Hanson, pengurus koperasi, hingga nasabah. Polisi pun telah memeriksa saksi ahli dari OJK serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"(Saksi) terdiri atas direksi dan komisaris PT Hanson, pengurus PT Hanson, pengurus koperasi, (tenaga) marketing, investor atau nasabah dari wilayah Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Saksi manajemen investasi PT Hanson, saksi properti PT Hanson, serta saksi ahli dari OJK dan Kemenkop," terang Asep.

Polisi menyita akta pendirian, bilyet MTN/STB/RPH yang dikeluarkan PT Hanson, bilyet koperasi, disposisi pengeluaran dana. Polisi juga menyita cek, perjanjian utang, data nasabah, dan buku daftar anggota atau calon anggota.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin dari Pemerintah.

Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Dalam keterbukaan informasi pada awal November 2019, MYRX (saham PT Hanson) mengklarifikasi bahwa aktivitas penghimpunan dana ini tercatat di laporan keuangan sebagai pinjaman individual jangka pendek. Sepanjang 3 tahun berjalan, aktivitas itu diklaim belum pernah mengalami gagal bayar sekalipun.

Adapun dana yang dihimpun digunakan sebagai modal untuk pembebasan dan pematangan lahan. Hingga 25 Oktober 2019, MYRX mencatatkan pinjaman individual jangka pendek senilai Rp2,53 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya