Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono /RMOL

Presisi

Selain Di Rumah SM, Polisi Juga Temukan Zat Radioaktif Di Blok F Perumahan Batan

JUMAT, 13 MARET 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Setelah menemukan zat radioaktif di kediaman SM, polisi kembali menemukan barang yang mengandung zat radioaktif di sebuah rumah dalam kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono menyampaikan, rumah tersebut berada di Blok F.

"Kita temukan (zat) hampir sama dengan Blok A 22. Rumah itu ditempati oleh putrinya Pak Gangsar. Tapi Pak Gangsar ini sudah almarhum," jelas Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3).


Lanjut Agung, almarhum pemilik rumah dulunya merupakan pegawai Batan. Barang mengandung zat radioaktif tersebut disimpan di gudang.

"Karena anaknya tidak tahu itu barang apa, maka tidak pernah disentuh barang itu," tambah Agung.

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Agung.

Menurut Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SM sendiri merupakan karyawan Batan yang akan pensiun pada April 2020.

"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perizinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," tutu Agung.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya