Berita

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek (tengah)/Istimewa

Hukum

Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan

RABU, 11 MARET 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan kasus dugaan penjualan produk pestisida kedaluwarsa berakibat gagal panen, yang diajukan PT MakmurJaya Argo (MJA) kepada PT. Dupont Agricultural Productsa Indonesia.

PT MJA juga melakukan gugatan kepada PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, gugatan tersebut lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (Kopkarlitan) atas dugaan pestisida kedaluwarsa. Namun pestisida bermerk Acapela 40 X 100 CC itu bukan diproduksi langsung oleh kliennya, tetapi berasal dari para tergugat, dalam hal ini PT Dupont sebagai tergugat I.


"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Sebelum gugatan Lanjut Serfasius, pihaknya mensomasi PT. Dupont dan Lili Sumantri agar bertanggung jawab terhadap produk yang disebut kelompok tani telah kedaluwarsa.

"Satu, ada tanggung jawab perseroan kepada publik. Ada pertanggung jawaban perseroan kepada konsumen. Ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Menurut Serfasius, pihaknya menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tutupnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada 23 Oktober 2019 silam. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Jaksel meminta penggugat dan para tergugat mediasi selama sebulan. Mediasi tersebut kemudian berujung gagal dan dilanjutkan pada agenda jawaban para tergugat, Rabu (11/3).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya