Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal (kanan)/RMOL

Politik

Omnibus Law Ubah Uang Pesangon Jadi JKP, KSPI: Itu Mah Akal-akalan Pemerintah

RABU, 11 MARET 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu materi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disusun menggunakan metode omnibus law kembali dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Adapun materi yang disoroti terkait uang pesangon yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana beleid ini akan dihapus dan atau digantikan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, perubahan uang pesangon menjadi JKP hanya cara pemerintah meminimalisir ongkos belanja perusahan dari segi pembayaran upah kerja.


"Pemerintah seolah-olah ngasih sesuatu yang baru, yang namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu mah akal-akalan pemerintah," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jalarta Pusat, Rabu (11/3).

Dalam omnibus law RUU Ciptaker, Said Iqbal menyebutkan, uang pesangon buruh akan dikurangi 15 persen. Kemudian, uang pengahargaan atau prestasi selama masa kerja juga diturunkan.

"Secara bersamaan kita, anda, saya, kami, siapa pun yang bekerja, punya perintah kerja, punya hubungan kerja, kita semua terancam," lanjut Said Iqbal.

Said melanjutkan, terdapat beberapa dampak yang akan dirasakan buruh jika beleid ini disahkan.Pertama, buruh akan menanggung sendiri uang pesangonnya, karena sistemnya sudah diubah menjadi JKP. Kedua, kepastian waktu kerja buruh juga tidak jelas karena perusahan bisa seenaknya memecat karyawan tanpa harus membayar uang pesangon.

"Kalau dulu pesangon yang bayar siapa? Udah pasti pengusaha, buruh tinggal terima. Kalau jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) buruh yang bayar iuran. Masak kita membayar diri kita sendiri yang dipecat," demikian Said Iqbal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya