Berita

Hendro Susanto/RMOLSumut

Politik

Iuran BPJS Batal Naik, Kelebihan Iuran Januari dan Februari Harus Dikembalikan

RABU, 11 MARET 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diapresiasi banyak pihak. Namun, pihak BPJS Kesehatan juga diingatkan untuk mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dapil Sumut 12 (Kota Binjai dan Kab Langkat), Hendro Susanto mengapresiasi dan menyambut positif keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan bahwa Pemerintah/BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020.


“Pemerintah atau BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut,” Ujar Hendro Susanto kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (11/3).

Langkah tersebut, menurut Hendro Susanto, harus dilakukan menyusul putusan MA terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jika pemerintah konsisten terhadap konsep 'equality before the law' dan 'rule of law', putusan MA wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Teknis pengembalian menurutnya harus segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan, segera mendapatkan kepastian hukum dan uangnya kembali. Regulasi/tupoksi tersebut juga diperlukan agar aparat di lapangan tidak kebingungan.

“Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan, jangan pemerintah zalim kepada masyarakat ” tuturnya.

Hendro Susanto menambahkan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Dia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat atau rule of law.

“Sebetulnya pembuat dan penandatangan Perpres No 75 Tahun 2019 harus malu sampai MA membatalkan hasil kerja mereka. Hal itu membuktikan bahwa peraturan tersebut bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat,” kata hendro.

Ia menuturkan, dalam persoalan BPJS Kesehatan sejatinya bukan hanya kenaikan iuran yang melanggar perundang-undangan. Peraturan tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran dengan tidak melakukan pelayanan publik pun dia nilai melanggar UUD 1945 dan UU No 25 Tahun 2009.

“Harusnya negara hadir dalam membantu masyarakat, banyak hal yang menjadi sorotan dan aduan dari masyarakat. Mulai dari fasilitas kesehatan baik tingkat I dan rujukan harus diperbaiki dan dimonitoring secara berkala. Klaim RS-RS se-Indonesia yang BPJS Kesehatan masih nunggak 4 sampai 5 bulan harus segera dibayarkan, agar tidak terganggu pelayanan kesehatan pada pasien BPJS,” demikian Hendro.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya