Berita

Hendro Susanto/RMOLSumut

Politik

Iuran BPJS Batal Naik, Kelebihan Iuran Januari dan Februari Harus Dikembalikan

RABU, 11 MARET 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diapresiasi banyak pihak. Namun, pihak BPJS Kesehatan juga diingatkan untuk mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dapil Sumut 12 (Kota Binjai dan Kab Langkat), Hendro Susanto mengapresiasi dan menyambut positif keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan bahwa Pemerintah/BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020.


“Pemerintah atau BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut,” Ujar Hendro Susanto kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (11/3).

Langkah tersebut, menurut Hendro Susanto, harus dilakukan menyusul putusan MA terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jika pemerintah konsisten terhadap konsep 'equality before the law' dan 'rule of law', putusan MA wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Teknis pengembalian menurutnya harus segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan, segera mendapatkan kepastian hukum dan uangnya kembali. Regulasi/tupoksi tersebut juga diperlukan agar aparat di lapangan tidak kebingungan.

“Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan, jangan pemerintah zalim kepada masyarakat ” tuturnya.

Hendro Susanto menambahkan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Dia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat atau rule of law.

“Sebetulnya pembuat dan penandatangan Perpres No 75 Tahun 2019 harus malu sampai MA membatalkan hasil kerja mereka. Hal itu membuktikan bahwa peraturan tersebut bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat,” kata hendro.

Ia menuturkan, dalam persoalan BPJS Kesehatan sejatinya bukan hanya kenaikan iuran yang melanggar perundang-undangan. Peraturan tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran dengan tidak melakukan pelayanan publik pun dia nilai melanggar UUD 1945 dan UU No 25 Tahun 2009.

“Harusnya negara hadir dalam membantu masyarakat, banyak hal yang menjadi sorotan dan aduan dari masyarakat. Mulai dari fasilitas kesehatan baik tingkat I dan rujukan harus diperbaiki dan dimonitoring secara berkala. Klaim RS-RS se-Indonesia yang BPJS Kesehatan masih nunggak 4 sampai 5 bulan harus segera dibayarkan, agar tidak terganggu pelayanan kesehatan pada pasien BPJS,” demikian Hendro.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya