Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Salamuddin Daeng: Bukan Paksakan Omnibus Law, Pemerintah Harusnya Bangkitkan GBHN

RABU, 11 MARET 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama kaum buruh. Selain buruh, sejumlah anggota dewan dan praktisi hukum juga ikut mengkritisi RUU tersebut.

Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng menyebut, sedikitnya ada tiga permasalah utama terkait undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Jadi sebetulnya, memang kalau dilihat, UU di Indonesia ini ada tiga problem utama. Satu, UU ini berbenturan dengan UUD 45. Baik itu semangat cita-citanya, visi misinya, sampai teknis-teknis pelaksanaan itu bertentangan dengan UUD 45,” ujar Salamuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Kedua, lanjut Salamuddin, UU di Indonesia ini saling berbenturan satu sama lain. Seperti konflik antara UU Kehutanan dan UU Pertambangan juga UU migas. Lalu UU Investasi dengan UU Lingkungan.

Yang ketiga, UU di Indonesia juga berbenturan di antara lembaga-lembaga lainnya. Karena, setiap lahir UU, selalu diikuti oleh lahirnya lembaga-lembaga.

“Misalnya BI dengan OJK, ya lembaga-lembaga independen maupun lembaga-lembaga di pemerintahan sendiri berbenturan satu sama lainnya. Termasuk berbenturan dengan pemerintah daerah, dengan UU otonomi daerah. Itu terjadi dalam proses UU di Indonesia,” jelasnya.

Untuk jalan keluar masalah tersebut, kata Salamuddin, tidak bisa diselesaikan dengan satu undang-undang seperti Omnibus Law. Namun, harus merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, misalnya GBHN.

“Itu (Omnibus Law) menurut saya salah langkah, dan salah mapping. Karena enggak gampang menyelesaikan dengan satu UU. Dia harus diselesaikan oleh satu peraturan yang lebih tinggi. Namanya bisa UUD, bisa TAP MPR, bisa GBHN," urai Salamuddin.

"Jadi UU yang lebih tinggi ini yang mengeksekusi, atau regulasi yang lebih tinggi yang mengeksekusi masalah-masalah yang terjadi di dalam UU. Dan spiritnya itu tidak boleh melanggar UUD 45,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya