Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Salamuddin Daeng: Bukan Paksakan Omnibus Law, Pemerintah Harusnya Bangkitkan GBHN

RABU, 11 MARET 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama kaum buruh. Selain buruh, sejumlah anggota dewan dan praktisi hukum juga ikut mengkritisi RUU tersebut.

Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng menyebut, sedikitnya ada tiga permasalah utama terkait undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Jadi sebetulnya, memang kalau dilihat, UU di Indonesia ini ada tiga problem utama. Satu, UU ini berbenturan dengan UUD 45. Baik itu semangat cita-citanya, visi misinya, sampai teknis-teknis pelaksanaan itu bertentangan dengan UUD 45,” ujar Salamuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).


Kedua, lanjut Salamuddin, UU di Indonesia ini saling berbenturan satu sama lain. Seperti konflik antara UU Kehutanan dan UU Pertambangan juga UU migas. Lalu UU Investasi dengan UU Lingkungan.

Yang ketiga, UU di Indonesia juga berbenturan di antara lembaga-lembaga lainnya. Karena, setiap lahir UU, selalu diikuti oleh lahirnya lembaga-lembaga.

“Misalnya BI dengan OJK, ya lembaga-lembaga independen maupun lembaga-lembaga di pemerintahan sendiri berbenturan satu sama lainnya. Termasuk berbenturan dengan pemerintah daerah, dengan UU otonomi daerah. Itu terjadi dalam proses UU di Indonesia,” jelasnya.

Untuk jalan keluar masalah tersebut, kata Salamuddin, tidak bisa diselesaikan dengan satu undang-undang seperti Omnibus Law. Namun, harus merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, misalnya GBHN.

“Itu (Omnibus Law) menurut saya salah langkah, dan salah mapping. Karena enggak gampang menyelesaikan dengan satu UU. Dia harus diselesaikan oleh satu peraturan yang lebih tinggi. Namanya bisa UUD, bisa TAP MPR, bisa GBHN," urai Salamuddin.

"Jadi UU yang lebih tinggi ini yang mengeksekusi, atau regulasi yang lebih tinggi yang mengeksekusi masalah-masalah yang terjadi di dalam UU. Dan spiritnya itu tidak boleh melanggar UUD 45,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya