Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

Salamuddin Daeng: Bukan Paksakan Omnibus Law, Pemerintah Harusnya Bangkitkan GBHN

RABU, 11 MARET 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama kaum buruh. Selain buruh, sejumlah anggota dewan dan praktisi hukum juga ikut mengkritisi RUU tersebut.

Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng menyebut, sedikitnya ada tiga permasalah utama terkait undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Jadi sebetulnya, memang kalau dilihat, UU di Indonesia ini ada tiga problem utama. Satu, UU ini berbenturan dengan UUD 45. Baik itu semangat cita-citanya, visi misinya, sampai teknis-teknis pelaksanaan itu bertentangan dengan UUD 45,” ujar Salamuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).


Kedua, lanjut Salamuddin, UU di Indonesia ini saling berbenturan satu sama lain. Seperti konflik antara UU Kehutanan dan UU Pertambangan juga UU migas. Lalu UU Investasi dengan UU Lingkungan.

Yang ketiga, UU di Indonesia juga berbenturan di antara lembaga-lembaga lainnya. Karena, setiap lahir UU, selalu diikuti oleh lahirnya lembaga-lembaga.

“Misalnya BI dengan OJK, ya lembaga-lembaga independen maupun lembaga-lembaga di pemerintahan sendiri berbenturan satu sama lainnya. Termasuk berbenturan dengan pemerintah daerah, dengan UU otonomi daerah. Itu terjadi dalam proses UU di Indonesia,” jelasnya.

Untuk jalan keluar masalah tersebut, kata Salamuddin, tidak bisa diselesaikan dengan satu undang-undang seperti Omnibus Law. Namun, harus merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, misalnya GBHN.

“Itu (Omnibus Law) menurut saya salah langkah, dan salah mapping. Karena enggak gampang menyelesaikan dengan satu UU. Dia harus diselesaikan oleh satu peraturan yang lebih tinggi. Namanya bisa UUD, bisa TAP MPR, bisa GBHN," urai Salamuddin.

"Jadi UU yang lebih tinggi ini yang mengeksekusi, atau regulasi yang lebih tinggi yang mengeksekusi masalah-masalah yang terjadi di dalam UU. Dan spiritnya itu tidak boleh melanggar UUD 45,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya