Berita

Jubir penanganan coronan, Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Setelah Dinyatakan Sembuh, Pasien Diduga Terjangkit Corona Wajib Isolasi Diri Di Rumahnya

SELASA, 10 MARET 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jurubicara pemerintah menyampaikan hasil tes dua pasien terduga terinfeksi corona, atau disebut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Di mana, berdasarkan hasil tes spesimen pertama, kedua pasien ini negatif terinfeksi corona.

Meski dinyatakan sembuh ke dua pasien tersebut akan diperiksa kembali pada Kamis lusa. Bila hasil pemeriksaan tetap negatif maka ke dua pasien tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"Artinya kita masih menunggu pemeriksaan negatif kedua di dua hari yang akan datang. Setelah negatif pertama, kita tunggu dua hari kemudian, kalau sudah negatif juga kita keluarkan dari RS," kata Jurubicara Penanganan virus corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/3).


Jika kemungkinan itu terjadi pasca pemeriksaan PCR (Polymerase chain reaction) dan genome sequencing kedua, pasien-pasien ini diwajibkan untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumahnya masing-masing.

"Bukan artinya tidak boleh (kontak), boleh. Tetapi ditahan. Artinya dia harus pakai masker dan dia berusaha pada posisi setidaknya 2 meteran," sebut Achmad Yurianto.

Selain melakukam isolasi diri sendiri, pasien terduga terjangkit corona juga harus melakukan self monitoring, atau melaporkan kepada petugas kesehatan bila mengalami keluhan sakit.

"Artinya dia sudah bisa perhatikan apakah ada keluhan panas, apakah ada keluhan batuk, ada keluhan lainnya. Dan dia harus melaporkan kepada petugas kesehatan," katanya.

Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pasien terduga virus corona tidak akan kambuh. Hanya saja pasien tersebut bisa kembali positif Corona apabila tertular dari orang lain.

"Tidak ada (kambuh), sudah saya katakan, tapi tertular lagi," Achmad Yurianto menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya