Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KAHMI Desak Pengadilan HAM Internasional Usut Tuntas Kejahatan Kemanusiaan Di India

MINGGU, 08 MARET 2020 | 23:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Parlemen India menerbitkan undang-undang yang akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran dari tiga negara tetangga yakni Pakistan, Afghanistan, Bangladesh kecuali jika mereka adalah Muslim.

Pengesahan amandemen UU Kewarganegaraan India tersebut menjadi polemik dan memicu kerusuhan antara pemeluk Hindu dan Islam di New Delhi, India.

Kerusuhan yang disusul dengan perundungan, pembantaian dan pembunuhan terhadap umat Islam di dekat kota Delhi India ditenggarai sekelompok ektremis Hindu pada 23-24 Februari 2010 lalu.


Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) berpendapat bahwa sumber konflik yang memicu tragedi kemanusiaan di India adalah PM. Narendra Modi dan partai pendukungnya, Bharatiya Janata Party (BJP).

Menurut MN KAHMI, Modi sebagai nasionalis Hindu ingin memutar jarum jam India dari negara sekuler menjadi negara nasional Hindu.

Selain itu, Modi juga adalah tokoh di balik pembantaian 2.500 warga pada 2002 saat dia menjadi Menteri Utama negara bagian Gujarat yang mayoritas Muslim.

Sehubungan dengan tragedi kemanusiaan tersebut, Koordinator Presidium, Herman Khaeron menyampaikan pernyataan resmi sikap MN KAHMI yang mengutuk keras pembantaian terhadap umat Islam di India.

"Sangat menyesalkan sikap PM Modi yang tidak responsif terhadap kerusuhan yang menewaskan puluhan dan mencederai ratusan warganya," jelas pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, KAHMI juga mendesak kepada PBB agar mengambil langkah cepat dan menyeluruh untuk menghentikan program politik genosida atas nama agama yang dilakukan oleh PM Modi karena bertentangan HAM dan akal sehat dengan melakukan tindakan anti kemanusiaan mengatasnamakan agama.

PM Modhi beserta seluruh pemimpin di India didesak untuk menghormati dan melaksanakan isi deklarasi HAM PBB tahun 1948 untuk mewujudkan kehidupan bersama tanpa melihat perbedaan suku, agama dan ras.

"Mendesak pengadilan HAM Internasional untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM yang secara nyata dilakukan oleh PM Modhi dan segera mengadilinya di pengadilan internasional sebagai pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan," tegas MN KAHMI.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya