Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KAHMI Desak Pengadilan HAM Internasional Usut Tuntas Kejahatan Kemanusiaan Di India

MINGGU, 08 MARET 2020 | 23:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Parlemen India menerbitkan undang-undang yang akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran dari tiga negara tetangga yakni Pakistan, Afghanistan, Bangladesh kecuali jika mereka adalah Muslim.

Pengesahan amandemen UU Kewarganegaraan India tersebut menjadi polemik dan memicu kerusuhan antara pemeluk Hindu dan Islam di New Delhi, India.

Kerusuhan yang disusul dengan perundungan, pembantaian dan pembunuhan terhadap umat Islam di dekat kota Delhi India ditenggarai sekelompok ektremis Hindu pada 23-24 Februari 2010 lalu.


Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) berpendapat bahwa sumber konflik yang memicu tragedi kemanusiaan di India adalah PM. Narendra Modi dan partai pendukungnya, Bharatiya Janata Party (BJP).

Menurut MN KAHMI, Modi sebagai nasionalis Hindu ingin memutar jarum jam India dari negara sekuler menjadi negara nasional Hindu.

Selain itu, Modi juga adalah tokoh di balik pembantaian 2.500 warga pada 2002 saat dia menjadi Menteri Utama negara bagian Gujarat yang mayoritas Muslim.

Sehubungan dengan tragedi kemanusiaan tersebut, Koordinator Presidium, Herman Khaeron menyampaikan pernyataan resmi sikap MN KAHMI yang mengutuk keras pembantaian terhadap umat Islam di India.

"Sangat menyesalkan sikap PM Modi yang tidak responsif terhadap kerusuhan yang menewaskan puluhan dan mencederai ratusan warganya," jelas pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, KAHMI juga mendesak kepada PBB agar mengambil langkah cepat dan menyeluruh untuk menghentikan program politik genosida atas nama agama yang dilakukan oleh PM Modi karena bertentangan HAM dan akal sehat dengan melakukan tindakan anti kemanusiaan mengatasnamakan agama.

PM Modhi beserta seluruh pemimpin di India didesak untuk menghormati dan melaksanakan isi deklarasi HAM PBB tahun 1948 untuk mewujudkan kehidupan bersama tanpa melihat perbedaan suku, agama dan ras.

"Mendesak pengadilan HAM Internasional untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM yang secara nyata dilakukan oleh PM Modhi dan segera mengadilinya di pengadilan internasional sebagai pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan," tegas MN KAHMI.  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya