Berita

Operasi penangkapan pekerja tambang ilegal/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar

SABTU, 07 MARET 2020 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak pelaku tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keteranganya, Sabtu (7/3).

Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara 'cut and fill' atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan. Empat orang bertugas sebagai operator alat berat, empat orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, diketahui pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang ilegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD, mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori. Satu lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Namun, jelas Hanny, pihak pengelola tambang tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin secara resmi.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga Rp60 juta. Kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar. Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya