Berita

Operasi penangkapan pekerja tambang ilegal/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar

SABTU, 07 MARET 2020 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak pelaku tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keteranganya, Sabtu (7/3).


Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara 'cut and fill' atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan. Empat orang bertugas sebagai operator alat berat, empat orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, diketahui pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang ilegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD, mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori. Satu lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Namun, jelas Hanny, pihak pengelola tambang tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin secara resmi.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga Rp60 juta. Kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar. Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya