Berita

Operasi penangkapan pekerja tambang ilegal/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar

SABTU, 07 MARET 2020 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak pelaku tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keteranganya, Sabtu (7/3).


Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara 'cut and fill' atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan. Empat orang bertugas sebagai operator alat berat, empat orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, diketahui pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang ilegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD, mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori. Satu lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Namun, jelas Hanny, pihak pengelola tambang tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin secara resmi.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga Rp60 juta. Kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar. Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya