Berita

Operasi penangkapan pekerja tambang ilegal/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar

SABTU, 07 MARET 2020 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak pelaku tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Operasi pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," ujar Hanny dalam keteranganya, Sabtu (7/3).


Dia mengatakan, para penambang bekerja dengan cara 'cut and fill' atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

Sebanyak 20 orang yang diamankan. Empat orang bertugas sebagai operator alat berat, empat orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Berdasarkan keterangan para pekerja, diketahui pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik.

"Pemilik tambang ilegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, ditangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD, mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori. Satu lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000. Namun, jelas Hanny, pihak pengelola tambang tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin secara resmi.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga Rp60 juta. Kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar. Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat pasal 158 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya