Berita

Johnny G. Plate/Net

Politik

Foto Nyaris Telanjang Tara Basro Disebut Seni, Sekjen FUI: Menkominfo Offside!

SABTU, 07 MARET 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belakangan postingan kampanye melawan body shaming yang diunggah artis Tara Basro menuai polemik di masyarakat lantaran dinilai mengandung unsur pornografi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Humas Kemkominfo, Ferdinandus Sitepu menyebutkan postingan pemeran film Pengabdi Setan itu melanggar UU ITE. Namun baru-baru ini, Menkominfo, Johnny G. Plate justru bertolak belakang dengan menyebut postingan nyaris telanjang itu tak melanggar UU ITE karena bentuk seni.

Merespons hal itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai menteri asal Partai Nasdem itu offside.


"Menkominfo sudah offside karena unggahan Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, Pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," jelas Al Khaththath, Sabtu (7/3).

Hal itu dinilai aneh lantaran bawahannya sudah terlebih dahulu 'memvonis' ada dugaan pelanggaran. Oleh karenanya, Al Khaththath meminta agar Presiden Joko Widodo bisa bersikap tegas kepada pembantunya tersebut lantaran sudah membuat kegaduhan.

"Itu Menkominfo tidak layak jadi, seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhonny G. Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," tegas Khaththath.

Ferdinand sebelumnya beralasan, unggahan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE lantaran telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinand.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya