Berita

Johnny G. Plate/Net

Politik

Foto Nyaris Telanjang Tara Basro Disebut Seni, Sekjen FUI: Menkominfo Offside!

SABTU, 07 MARET 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belakangan postingan kampanye melawan body shaming yang diunggah artis Tara Basro menuai polemik di masyarakat lantaran dinilai mengandung unsur pornografi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Humas Kemkominfo, Ferdinandus Sitepu menyebutkan postingan pemeran film Pengabdi Setan itu melanggar UU ITE. Namun baru-baru ini, Menkominfo, Johnny G. Plate justru bertolak belakang dengan menyebut postingan nyaris telanjang itu tak melanggar UU ITE karena bentuk seni.

Merespons hal itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai menteri asal Partai Nasdem itu offside.


"Menkominfo sudah offside karena unggahan Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, Pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," jelas Al Khaththath, Sabtu (7/3).

Hal itu dinilai aneh lantaran bawahannya sudah terlebih dahulu 'memvonis' ada dugaan pelanggaran. Oleh karenanya, Al Khaththath meminta agar Presiden Joko Widodo bisa bersikap tegas kepada pembantunya tersebut lantaran sudah membuat kegaduhan.

"Itu Menkominfo tidak layak jadi, seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhonny G. Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," tegas Khaththath.

Ferdinand sebelumnya beralasan, unggahan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE lantaran telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinand.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya