Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Disanksi Karena Langgar Kode Etik, Begini Respons Pelapor

SABTU, 07 MARET 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dinyatakan telah melanggar kode etik. Akibatnya, Sopid mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP.

Putusan DKPP itu berawal dari pengaduan pria yang bernama Agus Amino. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu melaporkan pertemuan yang dilakukan Ketua KPUD Cirebon Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada hari Jumat, 19 April 2019 silam,  tepatnya beberapa hari sebelum hari pemilihan umum.

Agus menilai pertemuan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan karena mencederai nilai-nilai demokrasi.


“Ini akan jadi preseden buruk  penyelenggaran Pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,”  kata Agus seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar saat ditemui di bilangan Stadion Bima Kota Cirebon, Jumat (6/3.)

Agus menegaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon merupakan jabatan yang sangat terhormat, sehingga harus disadari, bahwa segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan kode etik peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Dia tak ingin Pemilu di kotori oleh perilaku politisi dan penyelenggara Pemilu yang tak memiliki integritas.

“Peraturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Integritas Penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel penyelenggara pemilu.

“Sangat jelas dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU  No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan, “ ungkapnya.

Agus menambahkan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No  2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a.

“Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuanya, “ ujar Agus.

“Ingat siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan ini sebagai momentum agar semua pihak bisa berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum,” imbuhnya.

Masih kata Agus, jika semua orang ikut mengawasi, sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu akan terungkap. “Meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat akan ada “angin” yang berhembus memberitahukan, “ katanya.

Diakui Agus, dirinya tak tahu apa yang dibicarakan ketua KPUD dengan calon legislatif itu.  Namun, lanjut Agus,  pertemuan itu sendiri sudah jadi alasan yang kuat baginya untuk melapor kepada DKPP.

“Yang jelas penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, “ tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya