Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Disanksi Karena Langgar Kode Etik, Begini Respons Pelapor

SABTU, 07 MARET 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dinyatakan telah melanggar kode etik. Akibatnya, Sopid mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP.

Putusan DKPP itu berawal dari pengaduan pria yang bernama Agus Amino. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu melaporkan pertemuan yang dilakukan Ketua KPUD Cirebon Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada hari Jumat, 19 April 2019 silam,  tepatnya beberapa hari sebelum hari pemilihan umum.

Agus menilai pertemuan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan karena mencederai nilai-nilai demokrasi.


“Ini akan jadi preseden buruk  penyelenggaran Pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,”  kata Agus seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar saat ditemui di bilangan Stadion Bima Kota Cirebon, Jumat (6/3.)

Agus menegaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon merupakan jabatan yang sangat terhormat, sehingga harus disadari, bahwa segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan kode etik peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Dia tak ingin Pemilu di kotori oleh perilaku politisi dan penyelenggara Pemilu yang tak memiliki integritas.

“Peraturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Integritas Penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel penyelenggara pemilu.

“Sangat jelas dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU  No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan, “ ungkapnya.

Agus menambahkan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No  2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a.

“Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuanya, “ ujar Agus.

“Ingat siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan ini sebagai momentum agar semua pihak bisa berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum,” imbuhnya.

Masih kata Agus, jika semua orang ikut mengawasi, sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu akan terungkap. “Meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat akan ada “angin” yang berhembus memberitahukan, “ katanya.

Diakui Agus, dirinya tak tahu apa yang dibicarakan ketua KPUD dengan calon legislatif itu.  Namun, lanjut Agus,  pertemuan itu sendiri sudah jadi alasan yang kuat baginya untuk melapor kepada DKPP.

“Yang jelas penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, “ tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya