Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Disanksi Karena Langgar Kode Etik, Begini Respons Pelapor

SABTU, 07 MARET 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dinyatakan telah melanggar kode etik. Akibatnya, Sopid mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP.

Putusan DKPP itu berawal dari pengaduan pria yang bernama Agus Amino. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu melaporkan pertemuan yang dilakukan Ketua KPUD Cirebon Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada hari Jumat, 19 April 2019 silam,  tepatnya beberapa hari sebelum hari pemilihan umum.

Agus menilai pertemuan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan karena mencederai nilai-nilai demokrasi.


“Ini akan jadi preseden buruk  penyelenggaran Pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,”  kata Agus seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar saat ditemui di bilangan Stadion Bima Kota Cirebon, Jumat (6/3.)

Agus menegaskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Cirebon merupakan jabatan yang sangat terhormat, sehingga harus disadari, bahwa segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan kode etik peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Dia tak ingin Pemilu di kotori oleh perilaku politisi dan penyelenggara Pemilu yang tak memiliki integritas.

“Peraturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Integritas Penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel penyelenggara pemilu.

“Sangat jelas dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU  No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan, “ ungkapnya.

Agus menambahkan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No  2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a.

“Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuanya, “ ujar Agus.

“Ingat siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan ini sebagai momentum agar semua pihak bisa berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum,” imbuhnya.

Masih kata Agus, jika semua orang ikut mengawasi, sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu akan terungkap. “Meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat akan ada “angin” yang berhembus memberitahukan, “ katanya.

Diakui Agus, dirinya tak tahu apa yang dibicarakan ketua KPUD dengan calon legislatif itu.  Namun, lanjut Agus,  pertemuan itu sendiri sudah jadi alasan yang kuat baginya untuk melapor kepada DKPP.

“Yang jelas penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, “ tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya