Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mahkamah Partai Putuskan Tunda SK Pengurus Hasil Musda Golkar Sumut

JUMAT, 06 MARET 2020 | 04:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/3).

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan oleh mahkamah partai pada rapat permusyawaratan majelis 28 Februari 2020.

“Mahkamah Partai Golkar menetapkan keputusan yang pertama menerima permohonan para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut,” kata Hanafiah kepada wartawan, Kamis (5/3) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Sumut.


Hanafiah mengatakan termohon 1 yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mangkir atau absen pada sidang perdana.

“Sidang berikut adalah sidang pokok perkara yakni 4 Maret di gedung Mahkamah Partai Golkar Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Musda X DPD Partai Golkar Sumut menggelar Musda ke X pada 24 Februari 2020. Di mana, Musda itu dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.

Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar hasil tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya