Berita

Pasien Corona di China/Net

Politik

Pejabat Yang Bocorkan Data Pasien Bisa Dipenjara 9 Bulan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) angkat bicara mengenai penanganan Covid-19. Khususnya, terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan data pasien suspect maupun positif.  

Ketua MHKI Mahesa Paranadipa menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi hak asasi serta diatur dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Atas alasan itu dia menyarankan agar data yang disampaikan ke publik cukup melingkupi jenis kelamin pasien, umur pasien, dan jumlah pasien yang dirawat.


“Boleh juga, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurutnya, ada sanksi yang bisa dikenakan jika membocorkan data pasien. Jika yang membocorkan adalah pejabat negara, maka bisa dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 sembilan bulan.

Sementara berdasarkan pasal 310 KUHP, siapapun yang mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan atau menghina orang lain di depan publik melalui media ataupun media sosial dapat dikenakan ancaman 9 bulan penjara. Sementara jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan.

“Untuk pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU 19/2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya