Berita

Pasien Corona di China/Net

Politik

Pejabat Yang Bocorkan Data Pasien Bisa Dipenjara 9 Bulan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) angkat bicara mengenai penanganan Covid-19. Khususnya, terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan data pasien suspect maupun positif.  

Ketua MHKI Mahesa Paranadipa menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi hak asasi serta diatur dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Atas alasan itu dia menyarankan agar data yang disampaikan ke publik cukup melingkupi jenis kelamin pasien, umur pasien, dan jumlah pasien yang dirawat.


“Boleh juga, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurutnya, ada sanksi yang bisa dikenakan jika membocorkan data pasien. Jika yang membocorkan adalah pejabat negara, maka bisa dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 sembilan bulan.

Sementara berdasarkan pasal 310 KUHP, siapapun yang mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan atau menghina orang lain di depan publik melalui media ataupun media sosial dapat dikenakan ancaman 9 bulan penjara. Sementara jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan.

“Untuk pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU 19/2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya