Berita

Masyarakat Iran menggunakan masker untuk menghindari infeksi virus corona/Net

Dunia

Pengadilan Iran: Pelaku Penimbun Masker Hingga Hand Sanitizer Akan Dihukum Mati

RABU, 04 MARET 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran akan menghukum pelaku penimbun masker hingga hand sanitizer karena dianggap korupsi dan mengganggu perekonomian nasional.

Pemerintah Iran juga mengumumkan perusahaan-perusahaan yang memproduksi disinfektan untuk meningkatkan produksinya sebanyak setidaknya dua kali lipat sebagai respons meningkatnya permintaan pasar.

Selasa (3/3), Menteri Perindustrian, Tambang, dan Perdagangan, Reza Rahmani mengatakan pemerintah telah memberi wewenang kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk meningkatkan jumlah produksi deterjen, disinfektan, dan produk-produk kebersihan lainnya guna melawan wabah virus corona baru (Covid-19).


Selain itu, peningkatan substansial juga dilakukan pemerintah untuk produksi masker, hand sanitizer, dan sarung tangan sekali pakai sejak awal Februari.

Awalnya, dimuat Press TV, Iran sendiri sempat kekurangan pasokan barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, pemerintah dengan segera mengatasinya dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan impor.

Merepons fenomena penimbunan dan penyelundupan pasokan barang-barang tersebut, jurubicara Pengadilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengatakan para pelaku akan mendapatkan hukuman mati dengan tuduhan menyebarkan korupsi.

Hukuman paling minimal, kata Esmaili adalah hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun karena mengganggu perekonomian.

Menurut data dari World Meter pada Rabu (4/3), total kasus corona di Iran saat ini mencapai 2.336 orang dengan 77 meninggal dunia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya