Masyarakat Aceh meminta dana otonomi khusus (Otsus) tidak disetop seperti yang tertuang dalam undang-undang hingga tahun 2027. Artinya, dana otsus diharapkan parmanen.
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal mengatakan, jangan hanya karena kesalahan pengelolaan birokrasi, lalu menghukum rakyat Aceh secara keseluruhan.
"Jangan menghukumnya dengan tidak memperpanjang dana otsus yang sama saja itu dengan menghukum seluruh rakyat Aceh secara tidak langsung," ujar Syakya Meirizal seperti dihubungi redaksi, Selasa (3/3/).
Dijelaskan Syakya Meirizal, di dalam perjanjian MOU Helsinki tahun 2005 dan UU Pemerintah Aceh 11/2006 tidak ada penyetopan otomatis. Kalau dirasa masih diperlukan, dana tersebut bisa diperpanjang.
Terkait sistem permanenisasi dana otsus, pemerintah pusat dapat mengambil yurispundensi dari Dana Keistimewaan Yogyakarta serta Dana Otsus Papua dan Papua Barat.
Syakya Meirizal juga mengatakan terkait terdapatnya beberapa masalah dalam penggunaan otsus Aceh selama 13 tahun terakhir yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo saat acara Kanduri Kebangsaan di Kabupeten, Bireuen, Aceh pada 22 Februari 2020, itu menjadi tanggung jawab semua pihak baik dari daerah dan pusat, untuk melakukan evaluasi serta mencari formulasi tata kelola ke depannya agar tidak ada lagi penyelewengan.
Hemat Syakya Meirizal, jika pemerintah pusat tidak memperpanjang otsus maka akan terjadi turbulensi bagi pembangunan Aceh karena akan kehilangan dana yang begitu besar untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Misalnya, kalau otsus ditiadakan, Rp. 8,3 triliun pada tahun 2020 dan diperkirakan Rp. 163 triliun selama 20 tahun, maka sudah dapat dipastikan tata kelola pemerintahan di Aceh akan lumpuh.
"Dan ini tentu berimbas kepada rakyat Aceh dalam peningkatan perekonomian maupun pembangunan," tutup Syakya Meirizal.
(18Mam).