Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua WN China Disanksi AS Setelah Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 3,5 Triliun Untuk Perusahaan Sponsor Korea Utara

SELASA, 03 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua warga negara China karena dituding melakukan pencucian uang senilai 250 juta dolar AS atau Rp 3,5 triliun (Rp 14.164/dolar AS) dalam bentuk cryptocurrency.

Dua WN China tersebut adalah Tian Yinyin dan Li Jiadong. Mereka dituding telah bekerja dengan Lazarus Group yang disponsori oleh Korea Utara.

Dilaporkan Channel News Asia, mereka bertanggung jawab atas serangan syber pada April 2018 atas cryptocurrency tanpa nama di mana Rp 3,5 triliun telah dicuri.


"Rezim Korea Utara telah melanjutkan kampanye luas serangan cyber luas pada lembaga keuangan untuk mencuri dana," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.

"Amerika Serikat akan terus melindungi sistem keuangan global dengan meminta pertanggungjawaban mereka yang membantu Korea Utara terlibat dalam kejahatan dunia maya," lanjutnya.

Menurut Departemen Keuangan, Tian dan Li telah menerima sekitar 91 jdolar AS atau Rp 1,2 triliun dalam cryptocurrency yang dicuri oleh Korea Utara pada 2018. Mereka juga mendapatkan 9,5 dolar AS atau Rp 134 miliar dari pencurian lainnya.

Tian diduga mencuci sebagian uang itu dengan menjual Bitcoin untuk kartu hadiah Apple iTunes prabayar.

Ada pun sanksi yang diberlakukan pada Tian dan Li adalah dengan membekukan properti dan aset mereka di wilayah AS dan melarang mereka melakukan perdagangan dengan entitas di AS.

Keduanya didakwa pada Senin di pengadilan federal AS. Menurut Departemen Kehakiman, keduanya mendapatkan dua tuduhan, yaitu melakukan konspirasi pencucian uang dan mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya