Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Batasi Arus Masuk WNA Untuk Cegah Penularan Virus Corona

SELASA, 03 MARET 2020 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasca ditemukannya kasus WNI yang terjangkit virus corona, pemerintah segera membatasi arus masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatasan itu berlaku bagi WNA yang  berasal dari negara-negara yang menjadi pusat episentrum wabah virus korona (covid-19).

Moeldoko meyakini, Kementerian Luar Negeri memiliki data tersebut.


"Intinya negara-negara yang memiliki (kasus virus corona), yang menjadi episentrum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).

Moeldoko menyebut, pemerintah menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat. Juga terkait aturan-aturan dan pembatasan tersebut.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar bersikap tenang dan jangan panik, sebaliknya bergotong-royong untuk ciptakan hidup sehat dan mewaspadai terhadap penularannya.

Hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah virus korona. "Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing, terkait pencegahan masuknya virus COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7/2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, kepada media, Senin (2/3).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya