Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Batasi Arus Masuk WNA Untuk Cegah Penularan Virus Corona

SELASA, 03 MARET 2020 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasca ditemukannya kasus WNI yang terjangkit virus corona, pemerintah segera membatasi arus masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatasan itu berlaku bagi WNA yang  berasal dari negara-negara yang menjadi pusat episentrum wabah virus korona (covid-19).

Moeldoko meyakini, Kementerian Luar Negeri memiliki data tersebut.


"Intinya negara-negara yang memiliki (kasus virus corona), yang menjadi episentrum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).

Moeldoko menyebut, pemerintah menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat. Juga terkait aturan-aturan dan pembatasan tersebut.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar bersikap tenang dan jangan panik, sebaliknya bergotong-royong untuk ciptakan hidup sehat dan mewaspadai terhadap penularannya.

Hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah virus korona. "Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing, terkait pencegahan masuknya virus COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7/2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, kepada media, Senin (2/3).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya