Berita

Kerusuhan di New Delhi/Net

Politik

PKB: Panggil Duta Besar India, Usulkan Cabut UU Kewarganegaraan Yang Dinilai Diskriminatif

SENIN, 02 MARET 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai UU Kewargaanegaraan Baru di India telah melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri, menyebutkan UU tersebut termasuk diskriminasi.

"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan' atas dasar agama atau kepercayaan, maka itu masuk pelanggaran HAM," jelas Ahmad Iman, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (1/3).  


Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut. Ia mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi.

Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.

"Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri juga bisa memanggil Duta Besar India di Jakarta untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif, agar revisi UU Kewarganegaraan itu tidak terjadi di negara lain," kata Iman.

Akhir tahun lalu, pemerintah India mengeluarkan UU Kewarganegaraan yang baru. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah akan memberikan kewarganegaraan kepada imigran dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan agama Islam.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya