Berita

Joko Asmoro/RMOL

Bisnis

Asosiasi Penyelengara Umrah: Uang Jamaah Pasti Kembali, Tapi Tidak Utuh

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 20:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para jamaah yang gagal dan sebagian tertunda berangkat umrah diharapkan tidak meminta pengembalian uang kepada biro penyelenggara umrah.

Sebab, hal itu dinilai akan merugikan banyak pihak terkait seiring penghentian sementara umrah oleh pemerintah Arab Saudi pada Kamis (27/2) lalu.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Joko Asmoro kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2).


"Kami harap calon jemaah enggak refund karena proses itu malah merugikan semua pihak," kata Joko Asmoro.

Menurut dia, jamaah yang gagal dan tertunda berangkat umrah tetap refund, meskipun uang yang dikembalikan tidak utuh lantaran terpotong biaya administrasi yang terlanjur keluar. Terlebih, proses refund itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.

"Ini beda, bukan kayak gagal berangkat seperti agen yang sebelumnya. Ini kan sebenarnya dananya ada di mitra," ujar Joko Asmoro.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengatur penjadwalan ulang keberangkatan para jamaah yang gagal berangkat.

Namun, terkait kapan Saudi akan membuka kembali pembuatan visa umrah belum diketahui pasti.

"Kalau penundaan insyaallah tidak akan ada masalah, kecuali yang visa," tuturnya.

Lebih lanjut, Joko Asmoro menyebut biro perjalanan umrah akan mengalami potensi kerugian penjualan hingga Rp. 2,5 triliun akibat kebijakan Saudi tersebut.

Potensi kerugian itu dihitung dari data paket biaya Umroh sebesar Rp20 juta. Sementara setiap bulannya ada sekitar 100-150 ribu calon jamaah Umroh Indonesia mendaftar.

"Tapi mereka memahami itu. Karena ini juga ibadah. Kami tegaskan juga ke temen-temen untuk memahami kondisi ini karena keamanan nomor satu," demikian Joko Asmoro.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya