Berita

Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

Ada Lagi Pasal Aneh Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Guru Dan Dosen Asing Diberi Karpet Merah

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan Komisi X DPR mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.

"Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar-benar RUU alien," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, Sabtu (29/2).

Setelah heboh berbagai pasal 'alien' yang ditemukan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kini publik dikagetkan dengan pasal dalam RUU usulan pemerintah itu yang mengatur tentang sertifikasi guru dan dosen, dimana guru dan dosen asing tak wajib disertifikasi.


"Kenapa harus diskriminatif terhadap pengajar lokal, apa jaminan bahwa pengajar asing itu lebih baik?" tanya Fikri.

Dia mengutip beberapa pasal yang Sebelumnya ada di UU 14/2005 tentang guru dan dosen, dan kini direvisi dalam RUU baru tersebut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mempertanyakan kenapa RUU baru tersebut menghapus prioritas bagi dosen lokal yang mengajar di kampus asing yang beroperasi di Indonesia.

Dalam UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, disebutkan kewajiban bahwa dosen lokal wajib diprioritaskan sebagai pengajar di kampus asing.

"Tapi pasal ini dihapus oleh omnibus law, jadi nanti supaya yang ngajar alien semua" ucap dia.

Omnibus law juga diketahui menghapus ketentuan ketentuan yang mengatur pidana bagi pelaku dan pemberi ijazah palsu.

"Kini semakin lengkap, bahwa pengajar asing itu yang bisa jadi enggak jelas kualifikasinya, asal dia bule mungkin dengan bekal ijazah jadi-jadian, maka boleh mengajar di sini," sindir Fikri.  

Maka jangan heran, lanjut Fikri, RUU ini memang memberi keleluasaan lebih bagi alien untuk menginvasi bumi Indonesia.

RUU Cipta Kerja sudah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 12 Februari lalu. Pada Pasal 70 RUU tersebut, merevisi sejumlah pasal di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Salah satunya pada Pasal 8 UU Guru dan Dosen, hanya diatur kewajiban bagi guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Namun dalam draf RUU baru, tepatnya pada halaman 498, Pasal 8 jadi memiliki 2 ayat. Ayat tambahan tersebut berbunyi, "sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi."

Dengan demikian, guru sekolah dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik. Sementara guru dari negara lain yang mengajar di Indonesia tidak wajib memiliki sertifikat pendidik jika lulus dari perguruan tinggi terakreditasi di luar negeri.

Ketentuan serupa juga diterapkan untuk dosen dari negara lain yang ingin mengajar di Indonesia. Pada UU 14/2005, Pasal 45 hanya mengandung satu ketentuan, yaitu dosen wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.

Dalam draf RUU omnibus law, tepatnya pada halaman 499, Pasal 45 jadi memiliki dua ayat. Ayat pertama mengatur kewajiban dosen memiliki sertifikat pendidik dan lain-lain. Kemudian ayat kedua mengatur pengecualian syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia.

"Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi," mengutip bunyi Pasal 45 Ayat (2) RUU Omnibus Law.

Tidak hanya itu, RUU Omnibus Law juga menghapus kewajiban kampus asing untuk memprioritaskan dosen dan tenaga pendidik asal Indonesia. Kewajiban itu, yang sebelumnya tertuang dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dihapus dalam RUU Omnibus Law.

Pemerintah Indonesia, dalam UU 12/2012, juga berhak menetapkan lokasi, jenis dan program studi pada perguruan tinggi asing. Namun semua ketentuan itu dihapus dalam RUU Omnibus Law.

Tidak ketinggalan, RUU omnibus law juga menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 67, 68, 69 UU 20/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 67 UU 20/2003 ayat (1) menyatakan bahwa tiap orang, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak, akan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ketentuan itu dihapus dalam RUU omnibus law bersama 3 ayat lainnya.

Kemudian pada Pasal 68 UU 20/2003 yang memiliki 4 ayat juga dihapus dalam RUU omnibus law. Padahal ayat-ayat dalam Pasal 68 itu mengatur soal pidana terhadap orang yang membantu pemberian ijazah dan gelar akademik.

Ketentuan pidana terhadap orang yang menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu dalam Pasal 69 juga dihapus lewat RUU omnibus law. Padahal, dalam UU 20/2003 Pasal 69, orang yang memakai ijazah dan gelar akademik palsu bisa dipenjara lima tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya