Berita

Revitalisasi Monas/Net

Nusantara

Endus Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Akan Periksa Pemprov DKI Dan Komisi Pengarah Revitalisasi Monas

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai ajang balapan Formula E.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah (Komrah)


Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut.

Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi, menurut Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.

"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut" ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Teguh P. Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.

"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana" pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya