Berita

Massa buruh/Net

Politik

MPBI Menguat, 10 Juta Buruh Sepakat Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Suara penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disampaikan serikat buruh terus membesar. Pada mulanya hanya segelintir serikat buruh yang berani besikap lantang, menentang penyusunan kebijakan baru pemerintah ini.

Tapi kini suara penolakan itu semakin membesar. Karena lebih dari 10 juta lebih anggota serikat buruh telah menyatukan sikap dan pandangannya terkait beleid ini.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), jumlah itu tidak hanya berasal dari anggota serikat buruhnya.


Tapi juga berasal dari Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), dan 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi.

Kesatuan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Ciptaker oleh jutaan buruh ini juga menguatkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berdiri pada Mei 2012 silam.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (28/2), dituliskan ada empat sikap penolakan yang disampaikan jutaan buruh.

Pertama, 10 juta lebih buruh yang telah tergabung di dalam MPBI akan berjuang mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat, dalam kaitannya dengan RUU Ciptaker yang sudah masuk DPR RI.

"Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh," begitu isi tuntutan pertama dalam siaran pers DPP KSPSI.

Kemudian poin kedua tuntutan yang ditulis ialah pemangkasan sejumlah regulasi melalui sistem revisi undang-undang omnibus law Ciptaker ini.

Di mana, pemangkasan regulasi yang dimaksud tersebut dibahas DPP KSPSI di poin ketiga tuntutannya. Yakni mengenai penghapusan sejumlah pasal di dalam UU ketenagakerjaan 13/2003.

DPP KSPSI menuliskan 9 poin yang tercantum di dalam pasal-pasal UU 13/2003 yang dihapus pemerintah.

Diantaranya, hilangnya upah minimum; hilangnya pesangon; outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan; pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup; dan PHK semakin mudah.

Selain itu, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif; TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar; jaminan sosial terancam hilang; dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Atas tiga poin tersebut, maka hampir lebih 10 juta buruh sepakat, dalam poin keempat tuntutan, untuk menghidupakan kembali MPBI, sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia.

"Baik dalam segala bentuk kegiatan secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi," demikian konklusi siaran pers.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya