Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Media Anti Sosial

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 08:03 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BERBAGAI definisi bermunculan terhadap apa yang disebut sebagai media sosial. Antara lain Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".  

Sosial
Disebut sebagai media sosial akibat memang memiliki potensi personal sekaligus sosial cukup dahsyat. Setiap insan manusia bisa mendayagunakan media sosial dengan fasilitas jaringan internet secara personal, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal, dan dilakukan sendiri tanpa memerlukan tim karyawan untuk berkomunikasi dengan masyarakat di segenap pelosok dunia.

Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, dan memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.

Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, dan memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.

Media sosial mendemokrasikan teknologi telekomunikasi digital untuk saling berbagi ide, bekerja sama, berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, berpikir, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman, menemukan pasangan, dan membangun sebuah komunitas.

Intinya, menggunakan media sosial menjadikan seseorang sebagai alat aktualisasi diri sendiri. Selain kecepatan informasi yang bisa diakses dalam hitungan detik, aktualisasi diri sendiri dalam media sosial adalah alasan media sosial berkembang begitu pesat.  

Anti Sosial
Namun di sisi lain, media sosial ibarat pisau bermata dua. Bisa positif, bisa negatif. Bisa konstruktif, bisa destruktif.

Akibat kendali penggunaan medsos memang sepenuhnya bersifat personal pada diri pribadi setiap insan manusia, maka medsos juga potensial digunakan secara buruk terhadap kepentingan sosial.

Medsos dapat leluasa digunakan untuk menghujat, menghina, melecehkan orang atau kelompok lain. Medsos potensial untuk menyebar fitnah seperti halnya surat kaleng.

Berita hoax baik sengaja maupun tidak sengaja oleh pembuatnya maupun penyebarnya ganas merajalela di blantika media sosial.

Medsos rawan disalahgunakan sebagai media untuk menipu publik yang terlanjur percaya kepada medsos.

Penguasa leluasa memanfaatkan potensi medsos sebagai kosmetik public-relations untuk menutupi keburukan kebijakan mereka.

Medsos didayagunakan politisi sebagai senjata ampuh untuk membunuh karakter pihak lawan politik. Janji-janji manis diobral pada saat kampanye pemilu lewat medsos.

Para penyalahguna medsos kreatif menciptakan bentuk-bentuk kriminal baru yang sebelumnya belum pernah ada.

Bahkan lahir bentuk perang baru yaitu perang medsos antarnegara yang rawan tergelincir menjadi perang sungguhan.

Apabila disalahgunakan, maka sukma sosial pada medsos langsung hilang-lenyap. Setelah kehilangan sukma sosialnya, maka media sosial lebih layak disebut sebagai media anti sosial.  

Penulis pembelajar peradaban dan kebudayaan dunia.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya