Berita

Fadli Ramadhanil/RMOL

Politik

Perludem: 6 Model Penyelenggaraan Pemilu Versi MK Adalah Kunci

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materil UU Pemilu, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu serentak, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Meski keputusannya ditolak, MK memberikan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak, dengan catatan sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Atas syarat itu, MK memberikan enam model penyelenggaraan pemilu serentak yang bersifat konstitusional.


Perludem pun kembali membahas hal ini dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Pemilu Serentak yang Konstitusional", di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Peneliti Perludem yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini, Fadli Ramadhanil menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, enam model penyelenggaran pemilu serentak yang diberikan MK menjadi awal perbaikan sistem pemilu di Indonesia.

"Pemohon mengapresiasi putusan MK, yang telah meletakkan fondasi penting untuk sistem pemilu ke depan," ucapnya.

Fadli Ramadhanil pun sepakat dengan MK, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bersifat konstitusional harus dilaksanakan secara serentak, antara pemilihan eksekutif dan pemilihan legislatif.

Sebab cara itu akan menghasilkan keseimbangan di dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia saat ini.

"Jadi wacana-wacana dan narasi-narasi yang ingin memisahkan lagi pemilihan presiden dan DPR harus segara dihentikan," kata Fadil Ramadhanil.

"Dan energi itu lebih baik jika disalurkan untuk melakukan simulasi-simulasi terhadap 6 model penyelenggaraan pemilu yang disampaikan Mahkamah. Ini adalah kunci," tambahnya.

Adapun keenam alternatif model penyelenggaraan pemilu yang menurut MK:

Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya