Berita

Fadli Ramadhanil/RMOL

Politik

Perludem: 6 Model Penyelenggaraan Pemilu Versi MK Adalah Kunci

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materil UU Pemilu, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu serentak, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Meski keputusannya ditolak, MK memberikan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak, dengan catatan sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Atas syarat itu, MK memberikan enam model penyelenggaraan pemilu serentak yang bersifat konstitusional.


Perludem pun kembali membahas hal ini dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Pemilu Serentak yang Konstitusional", di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Peneliti Perludem yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini, Fadli Ramadhanil menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, enam model penyelenggaran pemilu serentak yang diberikan MK menjadi awal perbaikan sistem pemilu di Indonesia.

"Pemohon mengapresiasi putusan MK, yang telah meletakkan fondasi penting untuk sistem pemilu ke depan," ucapnya.

Fadli Ramadhanil pun sepakat dengan MK, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bersifat konstitusional harus dilaksanakan secara serentak, antara pemilihan eksekutif dan pemilihan legislatif.

Sebab cara itu akan menghasilkan keseimbangan di dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia saat ini.

"Jadi wacana-wacana dan narasi-narasi yang ingin memisahkan lagi pemilihan presiden dan DPR harus segara dihentikan," kata Fadil Ramadhanil.

"Dan energi itu lebih baik jika disalurkan untuk melakukan simulasi-simulasi terhadap 6 model penyelenggaraan pemilu yang disampaikan Mahkamah. Ini adalah kunci," tambahnya.

Adapun keenam alternatif model penyelenggaraan pemilu yang menurut MK:

Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya