Berita

Fadli Ramadhanil/RMOL

Politik

Perludem: 6 Model Penyelenggaraan Pemilu Versi MK Adalah Kunci

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materil UU Pemilu, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu serentak, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Meski keputusannya ditolak, MK memberikan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak, dengan catatan sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Atas syarat itu, MK memberikan enam model penyelenggaraan pemilu serentak yang bersifat konstitusional.


Perludem pun kembali membahas hal ini dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Pemilu Serentak yang Konstitusional", di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Peneliti Perludem yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini, Fadli Ramadhanil menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, enam model penyelenggaran pemilu serentak yang diberikan MK menjadi awal perbaikan sistem pemilu di Indonesia.

"Pemohon mengapresiasi putusan MK, yang telah meletakkan fondasi penting untuk sistem pemilu ke depan," ucapnya.

Fadli Ramadhanil pun sepakat dengan MK, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bersifat konstitusional harus dilaksanakan secara serentak, antara pemilihan eksekutif dan pemilihan legislatif.

Sebab cara itu akan menghasilkan keseimbangan di dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia saat ini.

"Jadi wacana-wacana dan narasi-narasi yang ingin memisahkan lagi pemilihan presiden dan DPR harus segara dihentikan," kata Fadil Ramadhanil.

"Dan energi itu lebih baik jika disalurkan untuk melakukan simulasi-simulasi terhadap 6 model penyelenggaraan pemilu yang disampaikan Mahkamah. Ini adalah kunci," tambahnya.

Adapun keenam alternatif model penyelenggaraan pemilu yang menurut MK:

Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya