Berita

Penanganan banjir di Jakarta dan Jawa Barat tak bisa dibandingkan/Net

Politik

Soal Penanganan Banjir, Jakarta Dan Jabar Tak Bisa Dibandingkan

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cara penanganan bencana di Provinsi Jawa Barat berbeda dengan di DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI Jakarta merupakan daerah dengan keistimewaan. Regulasi tersebut memberi otonomi kepada DKI di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota, soal penanganan bencana.

Begitu penilaian Kepala Pusat Studi Reformasi Administrasi dan Local Governance Unpad, Yogi Suprayogi, Kamis (27/2).

“Jakarta semua diambil alih oleh gubernur. Harus melihat, jangan dibandingkan dengan pola penanggulangan Jakarta. Karena kalau pola penanggulangan Jakarta lebih kepada otoritas gubernur. Walikota dan bupati pun ditunjuk langsung gubernur,” ucap Yogi.


Yogi mengatakan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota punya ranah dan kewenangan yang berbeda.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di situ dituliskan ada pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana,” ungkap Yogi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Pemerintah pusat misalnya, berwenang mengatur penyediaan dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional, dan pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Sedangkan, pemerintah provinsi berwenang terhadap penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.

“Apa yang dimaksud korban bencana provinsi? Korban bencana yang lintas kabupaten/kota. Contoh banjir Rancaekek, ada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Penanganan bencana banjir di situ jadi wewenang pemerintah provinsi Jawa Barat,” lanjut Yogi.

“Pemerintah kabupaten/kota berwenang menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota,” sambungnya.

Yogi menegaskan, pemerintah provinsi berwenang menangani bencana kabupaten/kota apabila bencana terjadi dalam skala besar, dan pemerintah kabupaten/kota sulit menangani. Identifikasi besaran skala bencana merupakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dalam penanganan bencana itu harus ada koordinasi dulu. Kabupaten/kota ke provinsi harus ada koordinasi dulu. Tapi, bantuan tetap harus dikedepankan,” ucapnya.

Meski begitu, Yogi berpandangan bahwa penanganan bencana secara berjejang akan lebih efektif dan efisien.

“Penanganan akan lebih cepat dan tepat. Karena pemerintah setempat secara responsif melakukan penanganan,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya