Berita

Anwar Ibrahim tak lama setelah dibebaskan, 2018/Net

Dunia

Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Digugat Lagi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pakatan Harapan dengan percaya diri mencalonkan Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri untuk menggantikan Perdana Menteri Sementara Mahathir Mohamad.

Pencalonan Anwar Ibrahim ini dilakukan Pakatan Harapan setelah koalisi yang dibentuk 2018 lalu itu kehilangan sejumlah kursi di Parlemen sehingga kurang dari jumlah minimal yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan, 112 kursi dari 222 kursi.

Pencalonan itu disampaikan kemarin (Rabu, 25/2) sesaat setelah Mahathir Mohamad menyampaikan pernyataan menjelaskan keputusannya mengundurkan diri dari kursi Perdana Menteri.


Di dalam pernyataannya, Mahathir Mohamad mengatakan, apabila diizinkan ia ingin membentuk pemerintahan yang tidak didasarkan pada kursi partai politik di Parlemen.

Sementara kalangan menilai keberanian Pakatan Harapan mengajukan Anwar Ibrahim sebagai calon Perdana Menteri walaupun di saat bersamaan tidak memiliki jumlah kursi minimal karena yakin usul Mahathir Mohamad tidak akan diterima.

Kini kekuatan Pakatan Harapan bertumpu pada DAP (42 kursi), Amanah (11 kursi) dan Amanah yang tadinya 50 kursi kini hanya tinggal 39 kursi setelah kubu Azmin Ali keluar. Dengan demikian total kursi yang dimiliki Pakatan Harapan sebanyak 92 kursi.

Di sisi lain, Mahathir Mohamad hanya mendapatkan dukungan 64 kursi, dari Bersatu (26 kursi), GPS Serawak (18 kursi), Warisan (9 kursi) dan kubu Azmin Ali (11 kursi).

Mahathir Mohamad masih berpeluang mendapatkan 60 kursi dari UMNO (42 kursi) dan Partai Islam Se-Malaysia atau PAS (18 kursi).

Tetapi terjadi penolakan yang cukup serius terhadap kehadiran dua partai itu di kalangan pendukung Mahathir yang lain.

Situasi yang untuk sementara mengunci Mahathir Mohamad itulah yang membuat Pakatan Harapan berani mengajukan pencalonan Anwar Ibrahim.

Di luar hitung biji di Parlemen, kemarin petang seorang pengacara Mohd Khairul Azam Abdul Aziz (43) memasuki arena pertarungan.

Seperti dikutip dari The Star, Khairul Azam menggugat keputusan Lembaga Pengampunan membebaskan Anwar Ibrahim dari kasus sodomi yang melilit dirinya tak lama setelah Pakatan Harapan memenangkan Pemilu 2018.

Gugatan itu dibukukan Khairul Azam lewat kantor hukum Messrs Raja Riza & Associates.

Selain menggugat Lembaga Pengampunan, ia juga menggugat Anwar Ibrahim.

Khairul Azam yang juga merupakan Wakil Presiden Partai Bumiputera Pesaka Malaysia (Putra)  mengatakan, keputusan Pengadilan Federal pada 10 Februari 2015 teah memastikan bahwa Anwar Ibrahim terbukti bersalah dalam kasus sodomi seperti yang dituduhkan itu.

Menurutnya lagi, pembebasan Anwar Ibrahim adalah tindakan yang inkonstitusional, dan karena itu harus dilawan.

Setelah dinyatakan tidak bersalah secara politik, akhirnya Anwar Ibrahim bisa mengikuti pemilihan dan menjadi anggota Parlemen mewakili Port Dickson.

Menurut Khairul Azam, pembebasa Anwar Ibrahim itu melanggar Pasal 42 ayat 4 dan 5 yang menyatakan Lembaga Pengampunan seharusnya memberikan pertimbangan kepada Raja Malaysia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya