Berita

Anwar Ibrahim tak lama setelah dibebaskan, 2018/Net

Dunia

Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Digugat Lagi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pakatan Harapan dengan percaya diri mencalonkan Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri untuk menggantikan Perdana Menteri Sementara Mahathir Mohamad.

Pencalonan Anwar Ibrahim ini dilakukan Pakatan Harapan setelah koalisi yang dibentuk 2018 lalu itu kehilangan sejumlah kursi di Parlemen sehingga kurang dari jumlah minimal yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan, 112 kursi dari 222 kursi.

Pencalonan itu disampaikan kemarin (Rabu, 25/2) sesaat setelah Mahathir Mohamad menyampaikan pernyataan menjelaskan keputusannya mengundurkan diri dari kursi Perdana Menteri.


Di dalam pernyataannya, Mahathir Mohamad mengatakan, apabila diizinkan ia ingin membentuk pemerintahan yang tidak didasarkan pada kursi partai politik di Parlemen.

Sementara kalangan menilai keberanian Pakatan Harapan mengajukan Anwar Ibrahim sebagai calon Perdana Menteri walaupun di saat bersamaan tidak memiliki jumlah kursi minimal karena yakin usul Mahathir Mohamad tidak akan diterima.

Kini kekuatan Pakatan Harapan bertumpu pada DAP (42 kursi), Amanah (11 kursi) dan Amanah yang tadinya 50 kursi kini hanya tinggal 39 kursi setelah kubu Azmin Ali keluar. Dengan demikian total kursi yang dimiliki Pakatan Harapan sebanyak 92 kursi.

Di sisi lain, Mahathir Mohamad hanya mendapatkan dukungan 64 kursi, dari Bersatu (26 kursi), GPS Serawak (18 kursi), Warisan (9 kursi) dan kubu Azmin Ali (11 kursi).

Mahathir Mohamad masih berpeluang mendapatkan 60 kursi dari UMNO (42 kursi) dan Partai Islam Se-Malaysia atau PAS (18 kursi).

Tetapi terjadi penolakan yang cukup serius terhadap kehadiran dua partai itu di kalangan pendukung Mahathir yang lain.

Situasi yang untuk sementara mengunci Mahathir Mohamad itulah yang membuat Pakatan Harapan berani mengajukan pencalonan Anwar Ibrahim.

Di luar hitung biji di Parlemen, kemarin petang seorang pengacara Mohd Khairul Azam Abdul Aziz (43) memasuki arena pertarungan.

Seperti dikutip dari The Star, Khairul Azam menggugat keputusan Lembaga Pengampunan membebaskan Anwar Ibrahim dari kasus sodomi yang melilit dirinya tak lama setelah Pakatan Harapan memenangkan Pemilu 2018.

Gugatan itu dibukukan Khairul Azam lewat kantor hukum Messrs Raja Riza & Associates.

Selain menggugat Lembaga Pengampunan, ia juga menggugat Anwar Ibrahim.

Khairul Azam yang juga merupakan Wakil Presiden Partai Bumiputera Pesaka Malaysia (Putra)  mengatakan, keputusan Pengadilan Federal pada 10 Februari 2015 teah memastikan bahwa Anwar Ibrahim terbukti bersalah dalam kasus sodomi seperti yang dituduhkan itu.

Menurutnya lagi, pembebasan Anwar Ibrahim adalah tindakan yang inkonstitusional, dan karena itu harus dilawan.

Setelah dinyatakan tidak bersalah secara politik, akhirnya Anwar Ibrahim bisa mengikuti pemilihan dan menjadi anggota Parlemen mewakili Port Dickson.

Menurut Khairul Azam, pembebasa Anwar Ibrahim itu melanggar Pasal 42 ayat 4 dan 5 yang menyatakan Lembaga Pengampunan seharusnya memberikan pertimbangan kepada Raja Malaysia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya