Berita

Sirajudin Abbas/Net

Politik

Kaum Buruh Perlu Kompromi Dengan RUU Ciptaker Demi Kepentingan Besar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah serikat buruh di Indonesia masih terus menggerutu atas RUU Cipta Kerja (Ciptaker), yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo menggunakan metode omnibus law.

Kepastian hukum tentang hak-hak pekerja dianggap oleh kaum buruh sebagai suatu yang tidak diatur di RUU ini, sehingga mereka bersikap menolak mentah-mentah.

Semua tuntutan serikat buruh itu wajar, menurut akademisi bidang negara, kesejahteraan dan sosial dari University of California, Berkeley, Sirojudin Abbas.


Tapi dia mengatakan, beleid baru ini diharapkan mampu menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang dituntut oleh kaum buruh tersebut.

"Selama ini, kenyamanan bekerja dan jaminan sosial hanya dinikmati oleh sejumlah kecil angkatan kerja di sektor formal," ungkap Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Reserch and Consulting (SMRC) ini, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Sementara, lanjut Sirojudin Abbas, pekerja tidak tetap atau pekerja outsource dan pekerja sektor informal tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan.

"Padahal mayoritas pekerja, hampir 60 persen, ada di sektor ini (sektor informal)," jelasnya secara lugas.

Adapun terkait tuntutan kaum buruh, Sirojudin Abbas berpandangan bahwa hal itu sebagai suatu hal yang wajar. Akan tetapi, dia mengimbau agar kaum buruh di Indonesia tidak takut atas aturan baru ini.

"Kritik mereka bisa dimengerti dan wajar. Tetapi mereka juga perlu melakukan kompromi demi kepentingan lebih besar. Yakni kemudahan bagi perusahaan untuk membuka kesempatan kerja formal (yang bukan outsource) lebih besar dengan standar jaminan sosial yang standar pula," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya