Gugatan uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di tolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Gugatan Perludem ini teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XVII/2019, yang terkait pemisahan pemilihan umum antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD).
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan alasan ditolaknya gugatan Perludem. Yaitu, MK tidak memiliki wewenang mengubah desain Pemilu yang ada.
Saldi Isra menyatakan, penentuan model pemilu adalah wewenang pembentuk Undang-Undang, yakni pemerintah dan DPR.
Adapun MK hanya memberikan pertimbangan dalam memutuskan perkara gugatan uji materil Undang-Undang, termasuk yang diajukan Perludem.
Oleh karena itu dalam amar putusan ini, MK tetap mempertahankan model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Saldi menjelaskan, pertimbangan ini secara keilmuan maupun praktis adalah konsekuensi logis atas upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Akan tetapi, ia menyebutkan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak yang dilaksanakan pada Pemilu 2019, yakni Pilpres serta Pileg DPR, DPD, dan DPRD.
Peluang peninjauan dan penataan kembali itu bisa dilakukan dengan memperhatikan makna pemilu serentak, yang ada di dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Saldi Isra menyebutkan enam alternatif model pemilu yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR.
Enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional tersebut diantaranya:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota dprd, gubernur, dan bupati/wali kota.
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Saldi Isra menegaskan bahwa pilihan model pemilu serentak yang diberikannya perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan DPR, dengan melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas pemilu
Selain itu, upaya pengubahan regulasi pemilu juga harus dilakukan lebih awal, atau waktu yang dibutuhkan cukup untuk menjadikan pemilu nantinya berkualitas.
Adapun untuk pilihan modelnya, harus selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih untuk memilih.
"Tidak acap kali merubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksaan pemilu," jelas Saldi Isra.