Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tolak Gugatan Perludem Soal Pemilu Serentak, Begini Penjelasan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di tolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Gugatan Perludem ini teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XVII/2019, yang terkait pemisahan pemilihan umum antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan alasan ditolaknya gugatan Perludem. Yaitu, MK tidak memiliki wewenang mengubah desain Pemilu yang ada.

Saldi Isra menyatakan, penentuan model pemilu adalah wewenang pembentuk Undang-Undang, yakni pemerintah dan DPR.

Adapun MK hanya memberikan pertimbangan dalam memutuskan perkara gugatan uji materil Undang-Undang, termasuk yang diajukan Perludem.

Oleh karena itu dalam amar putusan ini, MK tetap mempertahankan model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Saldi menjelaskan, pertimbangan ini secara keilmuan maupun praktis adalah konsekuensi logis atas upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

Akan tetapi, ia menyebutkan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak yang dilaksanakan pada Pemilu 2019, yakni Pilpres serta Pileg DPR, DPD, dan DPRD.

Peluang peninjauan dan penataan kembali itu bisa dilakukan dengan memperhatikan makna pemilu serentak, yang ada di dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Saldi Isra menyebutkan enam alternatif model pemilu yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR.

Enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional tersebut diantaranya:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota dprd, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.

6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menegaskan bahwa pilihan model pemilu serentak yang diberikannya perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan DPR, dengan melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas pemilu

Selain itu, upaya pengubahan regulasi pemilu juga harus dilakukan lebih awal, atau waktu yang dibutuhkan cukup untuk menjadikan pemilu nantinya berkualitas.

Adapun untuk pilihan modelnya, harus selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih untuk memilih.

"Tidak acap kali merubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksaan pemilu," jelas Saldi Isra.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya