Berita

Publika

Surat Terbuka Untuk Bank DKI Dari Ahli Waris The Tjin Kok

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 14:54 WIB

SETELAH menunggu selama 19 tahun, ahli waris The Tjin Kok akhirnya menulis sepucuk surat terbuka untuk Bank DKI.

Di dalam sepucuk surat yang dikirimkam ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL itu, sang ahli waris, Ham Sutedjo, mengingatkan Bank DKI untuk menyelesaikan kewajiban dalam perkara melawan The Tjin Kok yang adalah ayahnya.

Perkara dimaksud telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap pada 2006. Namun sampai kini Bank DKI tidak terlihat memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban.


Berikut adalah surat terbuka ahli waris The Tjin Kok itu:


Kepada Direksi dan Komisaris PT. Bank DKI
Serta Pemprov DKI Jakarta


Di Jakarta.

Dengan hormat.

Setelah menunggu kepastian selama 19 tahun dan hanya diberi janji-janji palsu, saya akhirnya tak kuat lagi. Maka, melalui surat terbuka ini, saya Ham Sutedjo, ahli waris dari The Tjin Kok meminta perhatian dan penyelesaian segera dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI Jakarta selaku Pemegang Saham PT. Bank DKI terhadap permasalahan hukum (sengketa) antara Ayah saya The Tjin Kok Vs Bank DKI.

Seperti sudah diputuskan oleh Pengadilan, perkara hukum tersebut dimenangkan oleh keluarga kami sejak dari tahun 2001 hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006. Namun hingga tahun 2020 ini, keputusan pengadilan atas perkara tersebut belum dilaksanakan oleh Direksi Bank DKI.

Karena tidak ada niat baik utk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pada bulan Juli tahun 2011 kami melakukan sita eksekusi terhadap Kantor Pusat Bank DKI yang dulu berada di Jalan Juanda 3. Sampai saat ini gedung tersebut masih dalam status tersita.

Berbagai upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi maupun terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta, dengan maksud menghambat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun semua upaya itu gagal dan pada bulan November tahun 2016 perkara tersebut tetap dimenangkan oleh pihak kami. Sampai pada akhirnya Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya pada bulan Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, kami bertemu dengan Direktur Manajemen Resiko Bank DKI yang  tiba-tiba menyatakan akan meminta pertimbangan hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi.

Kami masih bersabar dan tetap menunggu. Namun sampai saat ini kami sebagai ahli waris belum juga menerima kepastian atas niat baik Bank DKI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Oleh karena itulah kami menulis surat terbuka ini agar menjadi perhatian para Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemprov DKI. Untuk itu kami meminta agar:

1. Bank DKI memenuhi kewajibannya atas perkara yang sudah dimenenangkan oleh kami, ahli waris The Tjin Kok dengan memberikan pelayanan dan kepercayaan yang baik kepada kami sebagai warga masyarakat Jakarta. Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang berlaku di Negara ini, apalagi putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Meminta Gubernur Anies Baswedan selaku mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. Bank DKI, untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus yang menimpa kami yang notebene adalah warganya. Kami berharap gubernur dapat memerintahkan pada jajaran Direksi Bank DKI untuk menyelesaikan kewajibannya atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Kami berharap surat ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari jajaran Direksi Bank DKI dan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta, 26 Februari 2020

Hormat saya,

Ham Sutedjo
(Ahli Waris The Tjin Kok)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya