Berita

Publika

Surat Terbuka Untuk Bank DKI Dari Ahli Waris The Tjin Kok

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 14:54 WIB

SETELAH menunggu selama 19 tahun, ahli waris The Tjin Kok akhirnya menulis sepucuk surat terbuka untuk Bank DKI.

Di dalam sepucuk surat yang dikirimkam ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL itu, sang ahli waris, Ham Sutedjo, mengingatkan Bank DKI untuk menyelesaikan kewajiban dalam perkara melawan The Tjin Kok yang adalah ayahnya.

Perkara dimaksud telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap pada 2006. Namun sampai kini Bank DKI tidak terlihat memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban.


Berikut adalah surat terbuka ahli waris The Tjin Kok itu:


Kepada Direksi dan Komisaris PT. Bank DKI
Serta Pemprov DKI Jakarta


Di Jakarta.

Dengan hormat.

Setelah menunggu kepastian selama 19 tahun dan hanya diberi janji-janji palsu, saya akhirnya tak kuat lagi. Maka, melalui surat terbuka ini, saya Ham Sutedjo, ahli waris dari The Tjin Kok meminta perhatian dan penyelesaian segera dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI serta Pemprov DKI Jakarta selaku Pemegang Saham PT. Bank DKI terhadap permasalahan hukum (sengketa) antara Ayah saya The Tjin Kok Vs Bank DKI.

Seperti sudah diputuskan oleh Pengadilan, perkara hukum tersebut dimenangkan oleh keluarga kami sejak dari tahun 2001 hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006. Namun hingga tahun 2020 ini, keputusan pengadilan atas perkara tersebut belum dilaksanakan oleh Direksi Bank DKI.

Karena tidak ada niat baik utk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pada bulan Juli tahun 2011 kami melakukan sita eksekusi terhadap Kantor Pusat Bank DKI yang dulu berada di Jalan Juanda 3. Sampai saat ini gedung tersebut masih dalam status tersita.

Berbagai upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi maupun terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta, dengan maksud menghambat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun semua upaya itu gagal dan pada bulan November tahun 2016 perkara tersebut tetap dimenangkan oleh pihak kami. Sampai pada akhirnya Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya pada bulan Maret 2017.

Pada bulan Maret 2017, kami bertemu dengan Direktur Manajemen Resiko Bank DKI yang  tiba-tiba menyatakan akan meminta pertimbangan hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi.

Kami masih bersabar dan tetap menunggu. Namun sampai saat ini kami sebagai ahli waris belum juga menerima kepastian atas niat baik Bank DKI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Oleh karena itulah kami menulis surat terbuka ini agar menjadi perhatian para Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemprov DKI. Untuk itu kami meminta agar:

1. Bank DKI memenuhi kewajibannya atas perkara yang sudah dimenenangkan oleh kami, ahli waris The Tjin Kok dengan memberikan pelayanan dan kepercayaan yang baik kepada kami sebagai warga masyarakat Jakarta. Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang berlaku di Negara ini, apalagi putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Meminta Gubernur Anies Baswedan selaku mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. Bank DKI, untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus yang menimpa kami yang notebene adalah warganya. Kami berharap gubernur dapat memerintahkan pada jajaran Direksi Bank DKI untuk menyelesaikan kewajibannya atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Kami berharap surat ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari jajaran Direksi Bank DKI dan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta, 26 Februari 2020

Hormat saya,

Ham Sutedjo
(Ahli Waris The Tjin Kok)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya