Berita

Airlangga Hartarto/Net

Politik

Beda Dengan Mahfud, Airlangga Pastikan Tidak Ada Salah Ketik Di Pasal 170 RUU Ciptaker

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak ada salah ketik dalam rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagaimana yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyerahkan draf tersebut ke DPR memastikan tidak ada yang salah ketik dari pasal 166 dan pasal 170 yang diributkan publik.

“Ya tentu namanya UU semua pasal itu bisa diharmonisasi. Itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).


Pasal 166 dan pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja dianggap sebagai pasal paling sembrono yang dilakukan pemerintah. Dalam pasal 166 termaktub dengan jelas mengubah prinsip dasar pemerintah daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Pemda 23/2014.

Sedangkan dalam pasal 170  mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan UU.

Airlangga mengatakan kritik pedas dari masyarakat terkait dua pasal ajaib itu terjadi multi interpretasi antara maksud pemerintah dengan yang ditangkap oleh masyarakat.

“Jadi koridor-koridor itu kan perlu pembahasan dan pembuatan jangankan yang sedang dibuat, yang sudah jadi pun bisa multi-interpretasi,” urainya.

Airlangga pun membantah adanya miskoordinasi antara penyusun dengan maksud pemerintah dalam dua pasal kontroversial tersebut.

“Bukan masalah miskoordinasi, inikan masalah di dalam pembahasan uu, ada yang namanya pembulatan harmonisasi, sinkronisasi, dan yang membuat ini kan, banyak-banyak sudah membuat UU. Banyak, jadi kita sudah sangat paham bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya