Berita

Airlangga Hartarto/Net

Politik

Beda Dengan Mahfud, Airlangga Pastikan Tidak Ada Salah Ketik Di Pasal 170 RUU Ciptaker

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak ada salah ketik dalam rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagaimana yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyerahkan draf tersebut ke DPR memastikan tidak ada yang salah ketik dari pasal 166 dan pasal 170 yang diributkan publik.

“Ya tentu namanya UU semua pasal itu bisa diharmonisasi. Itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).


Pasal 166 dan pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja dianggap sebagai pasal paling sembrono yang dilakukan pemerintah. Dalam pasal 166 termaktub dengan jelas mengubah prinsip dasar pemerintah daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Pemda 23/2014.

Sedangkan dalam pasal 170  mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan UU.

Airlangga mengatakan kritik pedas dari masyarakat terkait dua pasal ajaib itu terjadi multi interpretasi antara maksud pemerintah dengan yang ditangkap oleh masyarakat.

“Jadi koridor-koridor itu kan perlu pembahasan dan pembuatan jangankan yang sedang dibuat, yang sudah jadi pun bisa multi-interpretasi,” urainya.

Airlangga pun membantah adanya miskoordinasi antara penyusun dengan maksud pemerintah dalam dua pasal kontroversial tersebut.

“Bukan masalah miskoordinasi, inikan masalah di dalam pembahasan uu, ada yang namanya pembulatan harmonisasi, sinkronisasi, dan yang membuat ini kan, banyak-banyak sudah membuat UU. Banyak, jadi kita sudah sangat paham bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya