Berita

Genangan banjir di Jakarta/RMOL

Nusantara

Terkena Musibah, ASN Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sehubungan dengan adanya bencana banjir yang melanda Jakarta pada hari ini, Selasa (25/2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran mengenai cuti alasan penting terkait bencana.

Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan peraturan kepala Badan kepegawaian negara nomor 24/2017 tentang tata cara pemberian cuti terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Bab III huruf F nomor 4.

Disebutkan bahwa, "Dalam hal ASN mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Rukun Tetangga (RT)."


Kepala Biro Kepegawaian, Diah Kusuma Ismuwardani menjelaskan, surat keterangan tersebut dapat diserahkan kepada Biro Kepegawaian dan atau diunggah di aplikasi Sipendekar berserta formulir cuti karena alasan pentingnya pada saat masuk kerja atau pada saat Ketua RT sudah melayani warga sebagaimana mestinya.

"Bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi kriteria tersebut, maka dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2).

Diah menambahkan, izin pengajuan tersebut dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir yang masuk ke dalam rumah dan atau lingkungan yang terkena banjir. Termasuk akibat banjir yang menyebabkan tidak bisa berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya