Berita

KPU Kabupaten Bandung putuskan calon perseorangan yang mendaftar tak bisa penuhi syarat dukungan/RMOLJabar

Politik

Tak Loloskan Calon Perseorangan, Begini Alasan KPU Kabupaten Bandung

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Kabupaten Bandung akhirnya ungkap alasan tak loloskan pasangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati yang daftar di jalur perseorangan untuk ajang Pilbup Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menuturkan, sebelum memutuskan tak ada bakal calon perseorangan bertarung di Pilbup, pihaknya sempat menerima kedatangan Lili-Wida di hari terakhir penyerahan dokumen.

“Pasangan ini datang Minggu (23/2) pukul 23.47 WIB dengan membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua boks kontainer ukuran besar, satu boks kontainer ukuran sedang, satu kardus sedang, dan 8 kardus kemasan minuman,” ujarnya, Selasa (25/2).


Sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut, kata Agus, pasangan Lili-Wida memohon izin kepada pihak KPU agar menunggu beberapa kendaraan yang dalam perjalanan membawa dokumen persyaratan.

“Kami tak izinkan. Karena saat itu waktu telah menunjukkan pukul 00.17 WIB hari Senin (24/2). Sesuai pasal 13 ayat 3 huruf b PKPU no 18 tahun 2019, batas penyerahan syarat dokumen dukungan adalah sampai Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Agus menambahkan, pada Senin dinihari (24/2) sekitar pukul 00.50 WIB, kandidat bakal paslon yang mendaftar di jalur independen, Lili-Wida, menarik kembali dan membawa dokumen untuk kemudian meninggalkan KPU.

“Hasil kroscek jumlah dukungan dan sebaran yang telah masuk ke dalam akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Lili-Wida melaporkan telah memiliki dukungan 12.294 pemilih di 25 kecamatan,” tuturnya.

Sementara, lanjut Agus, pihaknya telah secara resmi menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran bagi bakal paslon perseorangan adalah sebanyak 153.443 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya