Berita

KPU Kabupaten Bandung putuskan calon perseorangan yang mendaftar tak bisa penuhi syarat dukungan/RMOLJabar

Politik

Tak Loloskan Calon Perseorangan, Begini Alasan KPU Kabupaten Bandung

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Kabupaten Bandung akhirnya ungkap alasan tak loloskan pasangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati yang daftar di jalur perseorangan untuk ajang Pilbup Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menuturkan, sebelum memutuskan tak ada bakal calon perseorangan bertarung di Pilbup, pihaknya sempat menerima kedatangan Lili-Wida di hari terakhir penyerahan dokumen.

“Pasangan ini datang Minggu (23/2) pukul 23.47 WIB dengan membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua boks kontainer ukuran besar, satu boks kontainer ukuran sedang, satu kardus sedang, dan 8 kardus kemasan minuman,” ujarnya, Selasa (25/2).


Sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut, kata Agus, pasangan Lili-Wida memohon izin kepada pihak KPU agar menunggu beberapa kendaraan yang dalam perjalanan membawa dokumen persyaratan.

“Kami tak izinkan. Karena saat itu waktu telah menunjukkan pukul 00.17 WIB hari Senin (24/2). Sesuai pasal 13 ayat 3 huruf b PKPU no 18 tahun 2019, batas penyerahan syarat dokumen dukungan adalah sampai Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Agus menambahkan, pada Senin dinihari (24/2) sekitar pukul 00.50 WIB, kandidat bakal paslon yang mendaftar di jalur independen, Lili-Wida, menarik kembali dan membawa dokumen untuk kemudian meninggalkan KPU.

“Hasil kroscek jumlah dukungan dan sebaran yang telah masuk ke dalam akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Lili-Wida melaporkan telah memiliki dukungan 12.294 pemilih di 25 kecamatan,” tuturnya.

Sementara, lanjut Agus, pihaknya telah secara resmi menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran bagi bakal paslon perseorangan adalah sebanyak 153.443 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya