Berita

Kholid Syeirazi/Repro

Politik

Kholid Syeirazi: RUU Ciptaker Cenderung Anak Emaskan Pelaku Usaha Dan Langgengkan Oligarki

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta kerja (Ciptaker) yang sudah diserahkan Pemerintah ke DPR cenderung menganakemaskan pelaku usaha.

RUU Ciptaker yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan disebut merupakan memberi karpet merah bagi investasi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi, dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kemana dan Buat Apa?, di Jakarta, Selasa (25/2).


Kholid menganalisa, dalam draf RUU Ciptaker terkait sektor ESDM, pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi.

"Tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan Pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan," demikian kata Kholid, Jakarta (25/2).   

Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia itu melihat, arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi.

Ia menyebutkan, terkait pertambangan minerba, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha.

Setelah dikaji, Kholid menemukan, Perizinan Berusaha di sektor pertambangan migas hanya berlaku untuk BUMN-K, tetapi tidak jelas alamatnya.

"Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru?," tanya Kholid dengan heran.

Kholid menjelaskan, dalam draf RUU Ciptaker sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dalam rumusan yang solid.

Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang.

"Kebutuhan terhadap investasi bisa dipahami untuk menggenjot pertumbuhan, tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi," tegasnya.

Kholid menyinggung langkah kurang tepat Jokowi yang memaksa harga gas industri turun di level 6 Dolar Amerika Serikat per MMBTU dengan mengurangi porsi Government Take (bagian negara) dalam bagi hasil.  

"Kebijakan yang diharapkan efektif pada April 2020 ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada ," sesal Kholid.

Kholid memprediksi jika pemerintah memaksakan harga gas bumi di level 6 Dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Unit), maka bisa jadi industri hulu migas bakal sekarat.

Akibatnya, dengan harga keekonomian gas sekitar 6-9 Dolar AS per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi.

"Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya